Pemberhentian Ketua Rukun Tetangga ( RT ) Desa Wawasan Sudah Sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Indonesia investigasi com

Lampung Selatan – Hasil penelusuran dan klarifikasi kepala desa wawasan pada awak media Indonesia investigasi, 5 November 2024 di temui di kantor desa setempat, kades wawasan dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pemberhentian 6 ketua RT setempat sudah sesuai dengan peraturan per undang – undangan yang berlaku di negara republik Indonesia.

Berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang LKD / lembaga adat.
Di samping itu pula ada beberapa dari ketua RT yang di berhentikan tersebut telah menjabat selama 2 ( dua ) periode bahkan lebih serta faktor usia yang lebih dari 60 tahun.

Dengan mengacu pada Permendagri nomor 18 tahun 2018 tersebut,kepala desa wawasan telah membentuk tim guna melaksanakan pemilihan di masing – masing RT. Dan panitia pemilihan ketua RT telah melaksanakan tugasnya.Dengan tahapan pemilihan ketua RT di wilayah masing – masing, berjalan tertib,aman dan demokrasi.

Bacaan Lainnya

Dengan dipilihnya ketua RT oleh masyarakat setempat,di harapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik dn dapat bersinergi dengan pemerintahan desa setempat serta seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah kerja mereka masing – masing, demikian yang di sampaikn oleh kades wawasan Sutoyo.

Demi terwujudnya cita – cita bersama yakni menjadikan desa wawasan kecamatan tanjung sari kabupaten Lampung selatan menjadi desa mandiri.

( Wan.ii )

Pos terkait