Patroli KRYD Malam, Personil Sat Samapta Polres Jepara Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Hindari Narkoba

Indonesia Investigasi

Jepara, Jawa Tengah – Personel Satuan Samapta Polres Jepara melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam hari di wilayah hukum Polres Jepara, pada Senin (6/5/2024) Malam.

Dalam patroli tersebut, personel Satuan Samapta Polres Jepara menyasar tempat-tempat yang sering didatangi masyarakat seperti kawasan perumahan, bank, ATM, dan SPBU, sambil menyambangi masyarakat yang berkumpul di sekitar Kecamatan Jepara Kota.

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan menghindari berkumpul hingga larut malam.

Bacaan Lainnya

Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Samapta Polres Jepara AKP Agus Nurhadi menyatakan pentingnya kegiatan patroli malam seperti ini. Menurutnya, kehadiran polisi pada malam hari dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kegiatan patroli malam seperti ini merupakan upaya kami dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami berharap kehadiran polisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban dan menghindari kegiatan yang dapat mengganggu keamanan,” ujar AKP Agus Nurhadi.

Personel Sat Samapta Polres Jepara juga menyampaikan pesan positif kepada masyarakat, terutama remaja, agar mematuhi aturan lalu lintas dan menjauhi penyalahgunaan narkoba.

Patroli malam ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Jepara tetap kondusif.

Selain itu, petugas juga melakukan sosialisasi tentang Call Center 110 dan layanan WhatsApp ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara di nomor 08112894040. Layanan ini mempercepat pelayanan kepada masyarakat tanpa harus datang ke kantor.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan melalui nomor 110 atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040. Polres Jepara siap menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat dan efisien,” jelas Kasat Samapta.

(Red/Humas)

Pos terkait