Jepara, Jawa Tengah – Rumah Tahanan Kelas II B Jepara menggandeng Kepolisian Resor (Polres) Jepara untuk mensosialisasikan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diikuti oleh sekitar 50 orang, pada Selasa (7/5/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di rutan setempat dengan menghadirkan pemateri dari Polda Jawa Tengah dan Polres Jepara.
Saat ditemui di tengah kegiatan, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Achmad Sugeng menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar dalam rangka upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di Kabupaten Jepara.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dari Polri, khususnya Polres Jepara, dalam perang terhadap narkoba. Apalagi, kegiatan ini mendapat dukungan dari Rutan Kelas II B Jepara sehingga bisa melaksanakan penyuluhan pencegahan narkoba,” ujar AKP Achmad Sugeng.
Ia menambahkan bahwa kegiatan itu juga merupakan upaya menindaklanjuti Instruksi Presiden tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa menjauhi narkoba dan menjadi agen dalam pencegahan penyalahgunaannya.
“Sehingga setelah bebas nanti, mereka bisa kembali ke tengah masyarakat dan ikut serta dalam mensukseskan pembangunan nasional,” tambahnya.
Selain itu, Kasatresnarkoba Polres Jepara berharap agar sosialisasi semacam ini bisa diadakan secara rutin agar warga binaan bisa lebih memahami bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini, sudah merambah ke berbagai kalangan. Oleh karena itu, tugas kepolisian dan seluruh elemen masyarakat adalah melakukan pemberantasan narkoba,” tegasnya.
“Kedepan, warga binaan di Rutan Jepara yang terjerat kasus narkoba diharapkan tidak mengulangi perbuatannya bahkan tidak menjadi pengendali narkoba,” ucapnya.
(Red/Humas)