Indonesia investigasi
Bener Meriah, Aceh – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset (BPKPA) Kabupaten Bener Meriah lakukan perubahan dan terobosan dalam perbaikan pungutan Pajak Hasil Bumi (PHB) guna tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu berdasarkan hasil pantauan langsung Tim Media ke lokasi Pos Retribusi KM 35 Desa Negeri Antara Kecamatan Pinto Rime Gayo, Bener Meriah pada Selasa dan Rabu (12 dan 13 November 2024 malam.
Tim media lakukan pemantauan dan peroleh informasi dari petugas pos tersebut, mulai kasir pungut hingga petugas juru periksa (JPS), pihak petugas pos pengumpulan PAD itu berkomitmen tingkatkan pendapatan dan perketat pola teknis tata kelola keuangan dari PHB tersebut.
(Photo Doc) Ini upaya dilakukan petugas Pos Retribusi KM 35 dalam rangka meningkatkan PHB untuk PAD dengan telaten memeriksa muatan mobil angkutan hasil bumi
Selain itu, dari pantauan langsung Tim Media juga ditemukan kesesuaian pada Faktur bukti pungut komoditi antara di Kasir dan pada Supir ditemukan kesesuaian serta upaya keseriusan petugas benar-benar memeriksa muatan dibawa angkutan.
Informasi dihimpun awak media, terobosan pertama dilakukan Kabid Pendapatan BPKPA Kabupaten Bener Meriah, Muhammad Syoufi Lubis, SE memberlakukan sistem setoran harian langsung ke kas daerah oleh Kasir Pungut sesuai instruksi Plh. Kaban dan juga adanya upaya pengawasan intensif oleh tim independen.
“Kita mulai benahi sistem dan metode pelaksanaan pungutan PHB secara internal guna perbaikan penyelamatan PAD dan percobaan pergantian petugas pungut sebagai bahan evaluasi untuk adanya perubahan ke arah lebih baik,” ujar Muhammad Syoufi Lubis, SE.
Tambah Kabid Pendapatan itu, untuk upaya pembenahan kearah yang lebih baik tata kelola PHB untuk PAD ditemukan adanya kelalaian dan kejanggalan dilapangan, “Kita lakukan pembinaan dan evaluasi semaksimal mungkin demi meningkatkan hasil PAD terlebih diakhir tahun ini,” pungkasnya.
Kabid Pendapatan BPKPA Kabupaten Bener Meriah, Muhammad Syoufi Lubis, SE mengatakan, “Dari hasil rapat koordinasi di internal BPKPA telah kita lakukan uji perubahan dan perbaikan pada Pos Retribusi KM 35 dengan percobaan ganti Kasir Pungut sementara kepada Fitrah Sarani Nuari, sebelumnya JPS setempat,” ungkapnya saat dikonfirmasi media pada Senin (18/11).
“Gunawan Prala minta izin untuk istirahat sementara berhubung kondisi kesehatan sehingga kita ambil sikap untuk petugas kasir pungut kita percayakan kepada Fitrah Sarani Nuari,” jelas M. Syoufi Lubis, SE.
Alhamdulillah, ucap Kabid Pendapatan BPKPA Kabupaten Bener Meriah, terjadi peningkatan pendapatan PAD dan adanya pengawasan dan pemantauan secara independen, “Disamping kami juga melakukan perbaikan dengan metode pembinaan terhadap opknum Kasir Pungut tersorot secara internal,” terangnya.
“Kita lakukan pengusutan secara internal di BPKPA demi penyelamatan keuangan PAD dari kesilapan dan kecerobohan oknum tersorot selama ini, hal itu menjadi pertimbangan internal kami dengan berbagai pertimbangan,” ungkap Kabid Pendapatan itu.
Kasir Pungut Pengganti Pos KM 35, Fitrah Sarani Nuari ditemui tim media di lokasi penugasannya menjelaskan, “Saya hanya Kasir Pungut Pengganti karena Gunawan Prala kurang sehat, pihak kantor meminta saya sebagai Kasih Pengganti dengan perintah tingkatkan pendapatan dan jaga loyalitas serta dedikasi selaku pengabdi,” jawabnya, Rabu (13/11) malam.
Sambungnya, “Saya tidak tahu program dari kantor BPKPA minta saya jadi kasir pungut pengganti, namun saya akan tetap junjung tinggi dan komitmen atas penugasan oleh Pak Kabid sementara waktu, Alhamdulillah, hasilnya meningkat dari biasanya,” kata Fitrah Sarani Nuari terlihat apa adanya.
Dari pantauan secara update pihak media ini, capaian hasil diperoleh PHB selama dipegang Kasir Pungut oleh Fitrah Sarani Nuari (selaku kasir pungut pengganti) dari Senin tanggal 11 November hingga Senin tanggal 18 November 2024 berjumlah Rp 66.348.000,- (Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).*
Reporter : SAP/Joy MA