Oknum Pegawai Bank di Semarang Hamburkan uang 7.7 M Ditetapkan Sebagai Tersangka

Indonesiainvestigasi.com

Semarang, Jawa Tengah – Seorang pegawai bank di Jawa Tengah, yang merupakan mantan kepala pemasaran Cabang Pembantu Kaligawe Semarang dengan inisial ABP, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencairan kredit fiktif dan klaim asuransi fiktif sejak 2019.

“ABP, mantan kepala unit pemasaran Cabang Pembantu Unit Kaligawe, menjabat dari 17 Maret 2017 hingga 17 April 2021,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Agung Mardiwibowo, Senin (19/2/2024).

Menurut Agung, ABP melakukan berbagai cara untuk melancarkan aksinya, termasuk melakukan pencairan kredit fiktif dan klaim asuransi dengan data palsu.

Bacaan Lainnya

“Sebagai kepala unit pemasaran di Kaligawe, ABP melakukan pencairan kredit tanpa data pendukung, klaim asuransi atas kematian namun transaksi tidak dilakukan, serta pelunasan kredit namun tidak disetorkan,” terangnya.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan ABP telah merugikan negara sebesar Rp 7,7 miliar. Kejari Semarang telah memeriksa 60 saksi terkait kasus ini.

“Bank (nama bank) mengalami kerugian mencapai Rp 7.751.747.739 akibat perbuatan tersangka,” tambahnya.

Kasus ini kini diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pihak kejaksaan juga sedang melakukan penelusuran aset untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kami sedang melacak aset, hingga saat ini ada mobil yang dijual seharga Rp 140 juta, kami sudah menyita,” tambahnya.

Agung juga menyoroti gaya hidup hedonistik yang dikenal oleh tersangka. Diduga uang yang diperolehnya digunakan untuk membeli barang mewah.

“Saldo rekeningnya nihil, tersangka ini melakukan penarikan bertahap dan menghabiskannya untuk gaya hidup hedon,” ungkap Agung.

(Red)

Pos terkait