Miliki Sabu Seberat 12,62 Gram, Pemuda Asal Pangkalpinang Ditangkap Polda Babel

Indonesiainvestigasi.com

Bangka Belitung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DS (21) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Senin (1/1/24) malam.

Pemuda asal Pangkalpinang ini diamankan oleh Tim Subdit II di Jalan Veteran Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.

“Saat penangkapan, Tim berhasil menemukan 10 buah pipet yang didalamnya diduga mengandung narkotika jenis Sabu dalam tas milik pelaku,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (5/1/24) sore.

Bacaan Lainnya

Tim melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya di rumah kos pelaku yang terletak di Kelurahan Semabung Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim menemukan 1 buah plastik yang berisikan 66 pipet bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu, serta 1 unit timbangan digital.

“Dari 2 TKP ini, Tim berhasil mengamankan 76 plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 12,62 gram, serta 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital,” terang Jojo.

Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Jojo Sutarjo.

(Srikandi Babel)

Pos terkait