Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik di Istana Negara. Peluncuran ini bertujuan mengurangi risiko kehilangan dan kerusakan sertifikat tanah akibat bencana atau pencurian. Penyelenggaraan ini bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Meski begitu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Lampri, menyatakan bahwa pembuatan atau penggantian sertifikat tanah menjadi elektronik masih bersifat opsional. Saat ini, sertifikat elektronik baru dapat dialihmediakan di 20 kantor pertanahan yang dijadikan sebagai proyek percobaan.
Fisik sertifikat diterbitkan sebagai satu lembar yang dicetak pada secure paper dengan standar keamanan tinggi dan dilengkapi dengan QR code untuk verifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan demikian, sertifikat tanah fisik tetap tersedia selain versi elektronik.
Keunggulan penerbitan sertifikat tanah elektronik mencakup efektivitas dan efisiensi dalam proses pendaftaran, perlindungan terhadap keamanan sertifikat dari risiko bencana alam, pengurangan kesalahan dalam pembuatan sertifikat, pengurangan interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan, dan pembatasan potensi kelompok mafia tanah.
Sertifikat tanah elektronik diterbitkan hanya untuk kepentingan pemegang hak dan boleh diserahkan kepada pihak yang terdaftar dalam buku tanah atau pihak lain yang dikuasakan olehnya.
– Kantor Pertanahan Kota Denpasar
– Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
– Kantor Pertanahan Kota Madiun
– Kantor Pertanahan Kota Tegal
– Kantor Pertanahan Kota Bontang
– Kantor Pertanahan Kota Surakarta
– Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
– Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
– Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
– Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
– Kantor Pertanahan Kota Bandung
– Kantor Pertanahan Kota Bogor
– Kantor Pertanahan Kota Metro
– Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli
– Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar
– Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem
– Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana
– Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
– Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
– Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.
(Sarifuddin)