MA TOLAK PK PT.KENCANA CIPTA ABADI, BPN I SURABAYA WAJIB CABUT 10 SHG DI JALAN HR. MUHAMMAD SURABAYA

FOTO : ACHMAD ZAINI, S.H, M.H , Kuasa Hukum SAMU'IN.

 

Indonesia Investigasi 

 

SURABAYA – Indonesiainvestigasi.com -Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, kini tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Kencana Cipta Abadi, diketahui PT. Kencana Cipta Abadi milik terpidana Budi Said, juga Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai turut termohon.

Bacaan Lainnya

 

Hal ini menandakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya No. 10/B/2024, putusan Kasasi MA No. 401 K/TUN/2024, dan putusan PK MA No. 79 PK/TUN/2025 telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Sebagai hasilnya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya I wajib segera membatalkan dan mencabut 10 sertifikat HGB yang diterbitkan atas nama PT. Kencana Cipta Abadi di Jalan H.R. Muhammad No. 47 Surabaya.

 

Sertifikat-sertifikat tersebut terdiri dari SHGB No. 321 hingga No. 330, yang merupakan bagian dari tanah seluas 1.971 m² yang kini kembali menjadi milik SAMUIN.

 

Proses ini membuktikan bahwa sistem peradilan Indonesia dapat berjalan dengan adil, dan keputusan hukum yang diambil adalah berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pertanahan di Indonesia.

 

Mohammad Zaini ,S.H, M.H menambahkan, tindak lanjut dari putusan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tanah di Indonesia, terutama dalam memastikan bahwa hak atas tanah dilindungi dan dikelola secara sah sesuai dengan aturan yang berlaku, ” paparnya.

 

Dikonfirmasi terpisah Samuin yang Mengamini atas Di tolaknya Pengajuan PK pihak lawannya ( PT.KCA,red) membuktikan Perjuangan masyarakat kecil seorang pekerja serabutan, Dia mengatakan, ” Alhamdulillah, Keadilah masih ada buat saya dan keluarga , lawan nya orang berduit dan termasuk orang kaya raya di Jawa Timur ini, tapi Alloh masih berkehendak lain, ” ungkapnya.

(tim)

Pos terkait