LSM Suara Putra Atjeh: Putusan Menteri dalam Negeri Berpotensi Timbulkan Konflik Baru

Indonesiainvestigasi.com

 

ACEH SINGKIL – Adanya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai penyerahan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) sangat berpotensi menimbulkan Keadaan konflik baru Regional.

 

Bacaan Lainnya

Anton Tin Pimpinan LSM Suara Putra Atjeh berpendapat Provinsi Nanggroe Aceh sudah pasti akan sulit menerima keputusan tersebut. “Bagi masyarakat Aceh, secara historis, sosiologis, psikologis, dan politis empat pulau itu sudah menjadi bagian dari NAD (Nangroe Aceh Darussalam),” tegas Anton Tin pimpinan LSM Suara Putra Atjeh kota Subulussalam tersebut. (13/06).

 

Dalam uraiannya secara de facto dan de jure, empat pulau itu selama ini memang sudah milik Aceh. Oleh karena itu, ketika secara de jure empat pulau itu dialihkan ke Sumut, tentu akan mengusik masyarakat adat Aceh. “Peluang masyarakat Aceh akan marah terhadap Pusat sangat besar.

Hal ini bahkan berpeluang membangkitkan amarah kembali bagi masyarakat Aceh untuk melepaskan diri dari NKRI,” Tegasnya. Ia menambahkan, elite Aceh yang masih menginginkan merdeka, akan menggunakan isu empat pulau itu sebagai peluru baru untuk mengajak masyarakat Aceh memisahkan diri. “Elite Aceh tersebut mendapat mainan baru untuk membakar amarah masyarakat Aceh, termasuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintah Pusat,” Katanya. Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 telah menimbulkan kegaduhan baru suasana publik.

 

Adapun, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Menariknya, secara geografis, pulau-pulau tersebut hanya berjarak 4,7 km dari pantai Aceh. Sementara dari Sumut berjarak 22 Kilo Meter.

 

Saatnya Pemerintah pusat sedikit mangalah ,meminta maaf, dengan segera mencabut surat keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 demi kelangsungan percepatan pembangunan di Pantai Barat Selatan Aceh . Jelas pimpinan LSM Suara Putra Atjeh tersebut.

 

 

 

Jusmadi.

Pos terkait