LSM Harimau DPC Bogor Raya Mempertanyakan Tindak Lanjut Laporan Terkait Jam operasional Mini Market di Kabupaten Bogor

Indonesiainvestigasi

Bogor, JawaBarat – Pengurus LSM HARIMAU DPC Bogor Raya didampingi oleh beberapa pengurus DPW Jawa Barat mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Bogor dalam rangka mempertanyakan laporan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran jam operasional mini market.pada Selasa (11/2/2025)

Kepala kesekertariatan LSM Harimau DPC Bogor Raya
Kepada awak media mengatakan.

“Pelanggaran jam operasional mini market diduga sudah berjalan selama bertahun-tahun, SKPD dan aparatur Gakperunda selalu saling “lempar tanggung jawab.. padahal sudah jelas dalam Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2012, batasan jam operasional mini adalah sampai pukul 22.00 tapi di lapangan bahkan sampai terdapat mini market yang buka selama 24 jam. namun tidak ada tindakan apapun dari SKPD”
terkait dan aparatur Gakperunda Kabupaten Bogor”.kata fajar hidayat

Bacaan Lainnya

Fajar hidayat lebih lanjit mengatakan

“Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bogor hanya menjadi “macan ompong” di hadapan para pelaku usaha mini market,” tambah Jaja panggilan akrab dari kepala Kesekretariatan DPC LSM HARIMAU Bogor Raya.tersebut

Peraturan yang bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM dari invasi pelaku usaha mini market hanya menjadi formalitas semata, namun kenyataannya tidak mempunyai pengaruh apapun sudah banyak usaha-usaha kecil milik masyarakat yang gulung tikar akibat kalah bersaing dengan mini market-mini market yang semakin merajalela tumbuh dan berkembang di Kabupaten Bogor.

Masih kata jaja

“Yang anehnya ketika masyarakat membuat laporan pengaduan, SKPD dan aparatur Gakperunda Kabupaten Bogor seolah-olah “tidak happy” atau “tidak nyaman” dengan pengaduan masyarakat tersebut, 1001 macam alasan selalu mereka kemukakan sebagai pembenaran dari tidak dilakukannya tindakan terhadap pelanggaran jam operasional mini market tersebut.

Untuk menyikapi “pembiaran” terhadap pelanggaran jam operasional mini market serta dalam waktu yang tidak terlalu lama DPC LSM HARIMAU Bogor Raya dengan mendapat restu dan dukungan dari DPW Jawa Barat, akan melaksanakan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan buruknya kinerja SKPD terkait dan aparatur Gakperunda Kabupaten Bogor yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran tersebut dan selain aksi unjuk rasa, kami pun akan membuat laporan kepada komisi ombudsman, “pungkas Jaja.

Ratih

Pos terkait