LSM GMBI Lampung Menantang Balai Besar untuk Audiensi Terkait Ganti Rugi Jalan Tol Tanjungsari

Indonesiainvestigasi.com

Bandar Lampung – LSM GMBI Lampung menantang Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) terkait surat permohonan audiensi terkait ganti rugi jalan tol Tanjungsari. Surat tersebut, bertanggal 25 Januari 2024, tidak direspons oleh pihak Balai Besar, menurut Kadiv Investigasi GMBI Provinsi Lampung, Sugeng Purnomo.

Sugeng menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan upaya kedua setelah pertemuan sebelumnya dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung tidak mencapai kesepakatan. “Kami LSM GMBI Wilayah Teritorial Provinsi Lampung ingin menanyakan dan klarifikasi temuan tim investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan jalan tol Trans Sumatera di Tanjung Sari, Lampung Selatan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Audiensi kedua dijadwalkan pada Rabu, 31 Januari 2024, pukul 10.00 WIB di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II SNVT Pembangunan Jalan Dan Jembatan Wilayah Lampung. Sugeng menyatakan bahwa masalah yang diungkapkan dalam audiensi sebelumnya tidak terselesaikan karena adanya salah pemahaman yang sengaja dibuat untuk menutupi permasalahan tindak pidana korupsi.

Eko, Sekretaris Wilayah Lampung LSM GMBI, menegaskan komitmen untuk menyelidiki masalah tersebut hingga tuntas, bahkan dengan mengajukan laporan kepada KPK dan Kejagung jika diperlukan. “GMBI SEKALI MELANGKAH Ke Depan PANTANG UNTUK MUNDUR,” tandasnya.

LSM GMBI Lampung mengharapkan audiensi kedua ini dapat menjadi langkah konkret untuk mencari keadilan dan menyelesaikan masalah yang telah disampaikan sebelumnya.

(Tim)

Pos terkait