LPP SURAK-Aceh ingat kan netralitas TNI-POLRI, ASN dan Kepala Desa

Indonesia Investigasi

Aceh – LPP Suara Rakyat-Aceh adalah Lembaga pemantau pemilu Independen, Muammar sebagai Ketua Provinsi Aceh mengingat kan seluruh pejabat yang menerima gaji dari negara untuk menjaga netralitas dalam menghadapi pilkada serentak yang akan dis gelar di 23 kabupaten/kota se Aceh pada 27 November 2024 .

Ketua LPP SURAK-Aceh Muamar Saputra menegaskan bahwa para pegawai pemerintah mulai dari TN-POLRI,ASN,Kepala Desa, perangkat desa hingga yang bekerja di bawah sektariat daerah Aceh seperti MPD,MPU dan MAA wajib menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kampanye aktif

Ketua LPP Suara Rakyat menjelaskan bahwa larangan tersebut secara tegas di atur dalam UUD NO 10 THN 2016 tentang larangan pilkada Pada pasal 71 menyebutkan bahwa pejabat negara Kepala daerah ASN. TNI, POLRI serta kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Selain itu dalam UUD NO 6 tahun 2024 tentang desa khusus nya pada pasal 29 huruf J dan pasal 51 huruf J jelas di katakan bahwa Kepala Desa atau perangkat desa dilarang mendukung atau terlibat dalam kegiatan kampaye untuk calon tertentu.

Bacaan Lainnya

UUD ini berlaku tegas dan siapa pun yang akan melakukan pelanggaran akan menghadapi saksi yang tegas,”ucap Muammar kepada awak media.

Muamar mendorong dan mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap oknum Kepala Desa perangkat desa,ASN atau pihak lain yang bekerja di lembaga sektariat daerah jika terbukti terlibat dalam salah satu kampaye para calon.

Lanjut muamar lagi. Pilkada yang berlangsung di 23 kabupaten kota se Aceh ini di perkirakan akan berlangsung sengit sehingga netralitas aparat menjadi kunci penting dalam menjaga keadilan dan integritas,”katanya pada selasa 15 Oktober 2024. (Tim)

Pos terkait