Lapas Narkotika Karang Intan Persiapkan Rekam E-KTP Warga Binaan bersama Disdukcapil Prov Kalsel & Kab Banjar

Indonesia Investigasi

Karang Intan, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Banjar, berkoordinasi perihal pelaksanaan perekaman e-KTP dan pemeriksaan biometrik bagi warga binaan Lapas, Selasa (6/8). Bertempat di aula ruang kunjungan, koordinasi tersebut diikuti langsung Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, didampingi struktural membidangi.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Lapas Narkotika Karang Intan untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki dokumen kependudukan yang sah dan bisa digunakan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada waktu mendatang. Koordinasi ini, membahas hal apa saja yang harus disiapkan untuk pelaksanaan perekaman e-KTP dan pemeriksaan biometrik bagi warga binaan,” ungkap Wahyu.

Ia menambahkan, perekaman e-KTP dan pemeriksaan biometrik bagi warga binaan merupakan kegiatan yang sangat penting. Karena tidak semua warga binaan memiliki NIK dan KTP, sebagai identitas utama selaku warga negara Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kerjasama dari Disdukcapil Kalsel dan Banjar, melakukan tanggung jawabnya dengan baik, memberikan layanan administrasi kependudukan khususnya bagi warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan,” tambahnya.

Koordinasi dihadiri Kepala Disdukcapil Banjar, Azwar, didampingi tim dan Kabid Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kalsel, Bijuri, didampingi tim. “Setelah kegiatan ini, akan ada pembahasan lanjutan dengan Disdukcapil Kalsel untuk mengakomodir pelaksanaan perekaman data e-KTP dan pemeriksaan biometrik. Karena warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan berasal dari seluruh wilayah yang ada Kalsel, jadi kita juga akan melibatkan Disdukcapil Kabupaten Kota lainnya, di luar Banjar,” pungkas Azwar.

Proses perekaman dan penerbitan e-KTP rencana menyasar 1.131 warga binaan dan pemeriksaan biometrik bagi warga binaan yang tidak memiliki NIK sebanyak 15 warga binaan.(Hn)

Pos terkait