Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur – Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, dan Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, pada tanggal 19 Desember 2023, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Penajam Paser Utara. KPK menegaskan komitmennya untuk mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.
MoU antara KPK dan Otorita IKN menjadi dasar kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terkait persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Lingkup pertama kerja sama ini adalah perbaikan sistem dengan langkah pencegahan. KPK berharap agar penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dioptimalkan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan pada setiap tahap pembangunan Ibu Kota Negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Bambang Susantono, Kepala Otoritas IKN, menyampaikan terima kasih kepada KPK dan menyatakan keterbukaan untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dalam proses pembangunan Ibu Kota Negara. Menurutnya, proses pembangunan Ibu Kota Negara melibatkan pembangunan budaya, dan pengerjaannya harus dilakukan dengan benar.
Otorita IKN telah menerapkan larangan gratifikasi untuk mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan OIKN melalui Surat Edaran No.6/SE/Kepala-Otorita IKN/IV/2023. Para pejabat atau pegawai dilarang menerima gratifikasi dari Kementerian dan lembaga mitra kerja Otorita IKN, pihak pelapor, pemangku kepentingan Otorita IKN, serta rekanan pengadaan barang dan/atau jasa Otorita IKN.
KPK dan Otorita IKN sepakat memantau penyelenggaraan pemerintahan Ibu Kota Negara dengan melakukan kajian dan analisis terhadap regulasi, kebijakan, dan/atau sistem penyelenggaraan pemerintahan OIKN.
KPK dan Otorita IKN akan melaksanakan berbagai kegiatan, seperti bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, focus group discussion (FGD), magang, serta sertifikasi dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua belah pihak juga berkomitmen mengembangkan karier pegawai melalui penugasan, promosi, dan/atau mutasi.
KPK akan mendukung Otorita IKN dalam menjalankan kegiatan sosialisasi LHKPN dan anti gratifikasi di lingkungan pegawai serta sosialisasi pencegahan korupsi pada sektor badan usaha, terutama dalam konteks investasi di Ibu Kota Negara.
(Sarifuddin)