Indonesia Investigasi
Lampung – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan oknum TNI AD Kopda Basarsyah sebagai pelaku pembunuhan terhadap tiga anggota polisi di arena sabung ayam Leter S, Letter D44 (Register 44), Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.
Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 340 junto 338 KUHP dan Pasal 1, Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951.
Sedangkan tersangka oknum TNI lainnya, Peltu YHL (Lubis) atas tindak pidana perjudian diancam Pasal 30213 KUHP penjara paling lama 10 tahun.
Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengungkapkan hal tersebut pada konferensi pers hasil investigasi Tim TNI-Polri di GSG Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, mengatakan penetapan sebagai tersangka Kopda Basarsyah setelah pemeriksaan terhadap dua tersangka anggota Polri, yakni Aiptu Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Wayan dari Polres Lampung Tengah.
Saksi lainnya warga sipil bernama Nina yang berjualan di lokasi sabung ayam tersebut.
Aiptu Kapri Sucipto yang membuat video ajakan judi sabung ayam dan telah mengenal tersangka sejak 2018. Wayan sudah meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB.
Dijelaskan Irjen Helmy Santika, modus kejadiannya adalah perjudian yang berlangsung pada siang hari. Saat proses pembubaran, insiden penembakan terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Senin petang (17/3/2025).
Team Indonesia investigasi