Koordinator Samsat Kota Semarang 1 Respon Aduan Masyarakat Terkait Pembayaran Pajak Tahunan STNK

Kombes Pol Sonny Irawan, S.I.K.,M.H., Dirlantas Polda Jawa Tengah. (Source by Google)

Indonesia Investigasi

Kota Semarang, Jawa Tengah – Melansir aduan masyarakat Kota Semarang tertanggal 8 Mei 2024 dari laman Lapor Gubernur terkait pelayanan Samsat Kota Semarang 1 dalam proses mengurus pajak tahunan STNK yang dianggap merepotkan, karena harus proses balik nama terlebih dahulu.

Dalam aduan tersebut juga dituliskan bahwa alamat yang tertera di STNK dengan KTP pemohon berbeda, sementara pengadu menuliskan bahwa sebelumnya di bulan Februari 2024, saat proses pengurusan pembayaran pajak mobilnya pihak Samsat memperbolehkan, hanya dengan menyertakan fotocopy KTP dan STNK saja.

Bacaan Lainnya

Mendapati aduan tersebut, Kombes Pol Sonny Irawan S,I.K, M.H., melalui Iptu Subiyantoro (Pamin 1 Si STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah) selaku Koordinator Samsat Kota Semarang 1 memberikan konfirmasi dan penjelasan kepada awak media Indonesia Investigasi via pesan Whatsapp.

“Terkait dengan aduan yang disampaikan kami memberikan sedikit penjelasan sebagai berikut,” tulis Subyantoro pada Rabu (08/05/2024).

Jawaban atas aduan masyarakat terkait

Apakah ada peraturan baru?

Tidak ada aturan baru

Dasar :

Perpol nomor 7 tahun 2021 *tentang*

Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Pasal 10 ayat 6

Tanda bukti identitas pemilik ranmor :

a. Untuk perseorangan melampirkan,

1. Kartu tanda penduduk bagi :

a). Warga negara Indonesia;

b). Warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap;

2. Surat keterangan tempat tinggal warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap.

b. Untuk badan usaha melampirkan :

1. NIB

2. NPWP

3. Suket menggunakan kop surat badan hukum

c. Untuk instansi pemerintah, PNA dan badan international melampirkan suket menggunakan kop surat instansi.

Sesuai Pasal 61 ayat 2, Pengesahan STNK secara manual harus memenuhi persyaratan :

a. Mengisi formulir permohonan

b. Melampirkan :

1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (6);

2. Surat kuasa bermaterai cukup dan foto copy KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. STNK, dan

4. TBPKP (Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

“Jadi apabila ada masyarakat yang akan melakukan proses pengesahan STNK / Pajak Tahunan dimana Kartu identitas pemilik tidak sesui dengan identitas yang ada di STNK agar melakukan proses perubahan identitas yang bertujuan untuk validasi data pemilik Ranmor,” tambah Subiyantoro.

Iptu Subiyantoro juga berterima kasih dengan adanya aduan tersebut dan akan berusaha untuk terus evaluasi berbenah lagi.

“Atas apa yang sudah dampaikan, ini sangat membantu kami untuk selalu berbenah dan evaluasi terhadap pelayanan kami di Samsat Kota Semarang 1,” tutup Iptu Subiyantoro.

(Red)

Pos terkait