Komitmen Lapas Banyuwangi Dalam Mewujudkan Lingkungan Bersih Dari Barang Terlarang

Indonesia Investigasi

Banyuwangi,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi lakukan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan pada hari Selasa (5/2/2025) malam.

Sebanyak 40 personel Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dikerahkan dalam penggeledahan tersebut.

Penggeledahan itu sendiri dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan serta menegaskan komitmen Lapas Banyuwangi dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari barang terlarang, khususnya handphone dan narkoba, serta obat-obatan terlarang lainnya.

Bacaan Lainnya

Selama penggeledahan yang berlangsung 120 menit itu Tim Satops Patnal tidak menemukan adanya handphone maupun narkoba, baik di dalam kamar hunian warga binaan maupun sekitar area blok hunian.

Sementara itu Kalapas Banyuwangi dalam keterangannya mengatakan, “Terdapat enam kamar yang kami geledah dan tidak ditemukan adanya handphone maupun narkoba,” ujarnya usai penggeledahan.

Menurutnya, hal itu menunjukkan tingkat kedisiplinan dan kepatuhan warga binaan terhadap aturan yang berlaku di Lapas Banyuwangi.

Selain untuk memastikan bebas dari barang terlarang, kegiatan penggeledahan juga dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Tim Satops Patnal melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang dapat mengganggu stabilitas kamtib.

“Sehingga langkah pencegahan dapat diambil secara lebih dini dan tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Mukaffi menyebut penggeledahan yang dilakukan sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib dan bebas dari handphone serta narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga Lapas Banyuwangi sebagai tempat yang kondusif untuk pembinaan warga binaan,” ungkapnya.

Kedepannya penggeledahan serupa akan digelar secara rutin dengan memilih kamar hunian secara acak. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir peluang penyelundupan barang terlarang serta meningkatkan kesadaran warga binaan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Hal ini demi mendukung proses pembinaan dan reintegrasi warga binaan untuk kembali ke masyarakat,” pungkasnya.

(jufri/ Hms Lapas)

Pos terkait