Indonesia Investigasi
ACEH UTARA – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Aceh Utara berkolaborasi dengan PPNS Provinsi Aceh dan PPNS Kabupaten Bireun dalam menangani perkara pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang Locus tempat kejadian perkara di Kabupaten Bireun pada hari Selasa, 13 Oktober 2026.
Kolaborasi ini Melaksanakan amanah Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, hukum Jinayat (hukum Pidana) merupakan bagian dari Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh. Hukum Jinayat merupakan hukum yang mengatur tentang Jarimah dan ‘Uqubat, Qanun ini merupakan bentuk spesifik Peraturan Daerah yang berlaku di Aceh berdasarkan otonomi khusus. Sehingga menjadi dasar legal bagi aparat penegak aturan daerah seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk melakukan pengawasan, penertiban, hingga penindakan di lapangan.
Selanjutnya Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dimana mengatur hal-hal spesifik terkait penyelenggaraan Syariat Islam. Qanun Jinayat berfungsi sebagai Instrumen Hukum dalam penegakan Syariat Islam serta memberikan payung hukum bagi sanksi administratif maupun sanksi sosial/pidana lokal (seperti denda, atau uqubat cambuk) terhadap pelanggaran, jelas Iskandar, S.STP, M.S.P Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara.
Dalam hal terdapat salah satu terduga pelanggaran Qanun Jinayat berinisial WU (17) warga Aceh Utara sedang dalam proses pemeriksaan oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen. Indentitas yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan tentun salah satu yang stregis untuk memastikan petugas di lapangan menindak orang yang memang benar-benar melakukan pelanggaran. Kartu Tanda Penduduk yang bersangkutan tidak diketemukan serta indentitas lainnya sebagai dokumen pendukung bagi Satpol PP dan WH dalam pemeriksaan WU terduga pelanggara Qanun Jinayat. Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Utara melakukan gerak cepat untuk berkoordinasi ke Disdukcapil Kabupaten Aceh Utara. Atas pelayanan yang baik Indentitas yang bersangkuta terlacak dan benar penduduk salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, Jelas Chairuddin, S.Sos Kabid Penegakan Perundang-Undangan dan Kebijakan daerah melalui Ali Murtala, S.Pd.I selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidikan.
Terduga belum diketahui pelanggaran pasal berapa karena sedang dalam proses pemeriksaan oleh Pihak berkewenagan dan dibantu oleh Bapak Marzuki, S.Ag,.M.Hum, Kabid P2UD/PPNS dari Satpol PP dan WH Aceh. Mengedepankan azas praduga tak bersalah kita belum dapat memastikan apakah tergolong khalwat yang merupakan perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan, atau dikatagorikan Ikhtilath yang mana terduga melakukan perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Dan kepada yang bersankutan bila terpenuhi unsur akan diproses sampai ketahap penuntutan, terkait sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pungkas Ali Murtala selaku Kasi Penyidik Pada Satpol PP dan WH Aceh Utara.
Tgk Ali Murtala
