Kodim Nias, Ungkap Peredaran Narkoba Yang Melibatkan Purnawirawan TNI AD

Indonesia Investigasi 

Gunungsitoli – 12/03/2025 indonesiainvestigasi.com – Personel Tim Intel Rem 023/KS bersama Tim Unit Intel Kodim 0213/Nias, kembali lagi mengungkap perederan Narkoba Jenis Sabu-Sabu di Salah satu rumah kontrakan di Jln. Supomo Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Senin, 10/03/25.

 

Berdasarkan informasi dari warga tersebut, Tim Gabungan Intelijen, melaksanakan pemantauan yang dilaksanakan berturut-turut, sehingga dari pengukapan tersebut diamankan 2 (dua) orang a.n. S, 55 Tahun, yang merupakan Purnawirawan TNI-AD,alamat Jl.Arga Sari No.59, Pematang Siantar, alamat Domisili,Jl.Supomo,Desa Mudik,Kec.Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli dan TCZ,43 Tahun, Wiraswasta, Alamat Desa Dahana Sisobahili, Kec.Gunungsitoli,Kota Gunungsitoli dengan barang bukti yang ditemukan 1 (satu) plastik klep kecil transparan berisi butiran kristal jenis Sabu-Sabu dengan berat 0,95 Gr (nol koma sembilan gram), 1 (satu) plastik transparan berisikan 2 (dua) butir obat berwarna merah jambu jenis Pil Extasi, 5 (lima) lembar uang tunai pecahan dua ribu dan seribu milik S, 1 (satu) botol bong berisikan air bening, Pipet, Kaca Pirex dan Karet kompeng, 1 (satu) buah KTP milik S, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo A76 milik S, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo Y16 milik TCZ, 1 (satu) unit Powerbank warna putih merk Robot milik S, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih 155 C Nopol BB 3792 OD milik TCZ; 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Nmax milik TCZ, 1 (satu) buah dompet merk Levis milik S, 1 (satu) buah dompet merk Indonesia milik S, 1 (satu) unit Kamera merk Nixon Coolpix, 2 (dua) buah kacamata milik S, 1 (satu) buah tempat kacamata, 1 (satu) kotak rook jenis Surya;18. 1 (satu) bungkus biji besi, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) papan nama atas nama Ny. YS, 3 (tiga) lembar buku rekening Bank Mandiri Taspen dan Bank BRI milik S, 1 (satu) buah KTP milik S, 1 (satu) buah Kartu BPJS milik S, 1 (satu) buah KTA TNI milik S, 1 (satu) buah Kartu NPWP milik S, 1 (satu) buah Kartu Asabri milik S, 1 (satu) buah Kartu ATM Mandiri Taspen milik S, 1 (satu) buah Kartu BRI milik S, 1 (satu) buah SIM C milik S, 3 (tiga) lembar foto atas nama YH, 1 (satu) kotak semir merk Kiwi milik S, 3 (tiga) buah cincin batu akik milik S, 1 (satu) buah kotak Kacamata milik S, 1 (dua) buah Carger lampu milik S, 1 (satu) plastik pewarna rambut milik S, 1 (satu) buah Gunting milik S, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) buah jarum speat, 1 (satu) plastik transparan kosong, 1 (satu) buah handuk milik S, 1 (satu) kotak kosang milik S, 1 (satu) buah Topi merk DC warna cokelat milik S.

Bacaan Lainnya

 

Dan setelah diperiksa Interen Staf Intel Kodim 0213/Nias, Langsung diserahkan ke Polres Nias yang Dpp. Pasandi Letda Inf Konstanci Waruwu, S.I.P. //Penerangan Kodim 0213/Nias.

Reporter : (Deni Zega)

Pos terkait