Pekalongan, Jawa Tengah – Ketua DPC Kabupaten Pekalongan dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Ahmad Waziz atau Aziz, memberikan pernyataan terkait polemik pergantian dan pengangkatan Kepala Puskesmas Kajen 2 dan Doro 1 yang belum memiliki sertifikat Pelatihan Manajemen Puskesmas (MP).
Ketika dihubungi melalui telepon pada hari Selasa, 19 Maret 2024, Ahmad Waziz atau Aziz Doro menyatakan, “Ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama karena ini menyangkut masalah kesehatan.”
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 tahun 2019, syarat wajib untuk menjadi Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan dengan minimal gelar S1/D4, kecuali di daerah terpencil dan sangat terpencil yang tidak memiliki tenaga pendidikan S1. Mereka yang sudah menduduki kepangkatan setara III/a minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat juga dapat diangkat.
(Hatose)