Ketua DPD BKPRMI Aceh Utara Pantau Malam Tahun Baru Serta Himbau Masyarakat Tidak Rayakan Malam Tahun Baru dengan Kegiatan yang Melanggar Syariat Islam

Indonesia Investigasi 

Aceh Utara – Ketua DPD BKPRMI Kabupaten Aceh Utara Ali Murtala, S.Pd.I malam ini tanggal 31 Desember 2024 di Seputaran Lhoksukon memantau malam pergantian tahun baru dari tahun 2024 ke tahun 2025, serta melakukan sosialisasi himbauan Penjabat Bupati Aceh Utara agar masyarakat tidak Rayakan Malam Tahun Baru dengan Kegiatan yang Melanggar Syariat.

Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si, mengeluarkan surat edaran Nomor 451/2431 yang diterbitkan pada hari Selasa, 24 Desember 2024, dengan tujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Utara terkait perayaan malam Tahun Baru. Minggu (29/12/24).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Imum Syiek atau Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di seluruh Aceh Utara, agar dapat menyampaikan pesan ini melalui khatib di mimbar Jumat.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut, PJ Bupati meminta agar masyarakat tidak merayakan malam Tahun Baru dengan kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Syariat Islam. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk menjaga ketertiban umum serta mendukung upaya pembinaan akhlak masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Aceh Utara.

Dr. Mahyuzar menegaskan bahwa perayaan Tahun Baru yang identik dengan kegiatan hiburan yang berlebihan, seperti pesta pora, konsumsi minuman keras, dan perilaku negatif lainnya, tidak sesuai dengan ajaran Islam yang mengutamakan kesederhanaan dan ketaatan pada perintah-Nya.

“Melalui surat edaran ini, kami berharap para Imum Syiek atau Pengurus BKM dapat mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam perayaan yang melanggar syariat. Mari kita jaga kedamaian dan ketentraman, serta tetap menjaga nilai-nilai agama dalam setiap aktivitas yang kita lakukan,” ujar Mahyuzar dalam keterangan tertulisnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap agar masyarakat memahami pentingnya merayakan momen pergantian tahun dengan cara yang lebih bermanfaat, seperti dengan mengadakan kegiatan keagamaan, introspeksi diri, atau kegiatan sosial yang lebih positif. Himbauan ini bertujuan untuk menghindari adanya dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari perayaan yang tidak sesuai dengan norma-norma agama.

Sebagai langkah lanjut, surat edaran tersebut juga meminta kepada para imum syiek dan pengurus BKM untuk mengajak masyarakat agar lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, meningkatkan amal ibadah, dan menjauhi segala bentuk kegiatan yang dapat merusak moral dan akhlak.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap agar semua pihak dapat bekerja sama demi menciptakan suasana yang lebih harmonis dan sesuai dengan nilai-nilai yang telah diajarkan dalam agama Islam.

Ali Murtala

Pos terkait