Indonesiainvestigasi.com
Lampung Barat – Kepala Sekolah adalah sosok sentral dalam lingkungan pendidikan, diharapkan memiliki sikap terbuka, etika baik, dan jiwa sosial yang tinggi dalam menjalankan peran sebagai pemimpin.
Seorang Kepala Sekolah bertanggung jawab memimpin guru, staf, dan siswa di lembaga pendidikan, serta berinteraksi dengan berbagai pihak eksternal, termasuk orang tua, pengawas, dan media sebagai bagian dari sosial kontrol.
Namun, Kepala SMP Negeri 1 Batu Brak, Sam’un, justru dituding menghindari wartawan yang hendak berkunjung ke sekolahnya, Ketika jurnalis mengunjungi SMP Negeri 1 Batu Brak pada Kamis (13/02/2025) dengan maksud bersilaturahmi dan menggali informasi, tetapi sekali lagi gagal menemui Sam’un. Fenomena ini dinilai menunjukkan bahwa kepala sekolah tersebut “alergi” terhadap kedatangan insan pers.
Setiap kali wartawan datang, Sam’un kerap tidak berada di kantornya meskipun kendaraan pribadinya terlihat terparkir di halaman sekolah.
Ketika ditanyakan kepada dewan guru sekolah, mereka hanya menjawab bahwa Sam’un “barusan keluar” dari lokasi.
“barusan keluar bang, ujar dewan Guru sekolah, kamis (13/02/2025)
Sikap tertutup kepala sekolah ini memicu pertanyaan di kalangan insan pers.
Beberapa pihak menilai, jika semua dijalankan dengan transparan dan profesional, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari interaksi dengan wartawan yang berniat meliput kegiatan sekolah.
Sebagai sosok publik, seorang Kepala Sekolah sepatutnya terbuka dan siap menyambut berbagai tamu demi keterbukaan informasi dan pelayanan prima di institusi pendidikan yang di pimpinnya.
Terkait Bendera Merah Putih yang dikibarkan di depan halaman sekolah jangan sampai diabaikan apalagi sampai kusam dan sobek, namun tetap dikibarkan. Seharusnya lambang Negara harus dijunjung tinggi kedaulatannya sebagai penghormatan kepada NKRI.
Sesuai peraturan terkait bendera negara, merah putih, telah diatur di Pasal 35,Undang undang Nomor 24 tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958, tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, sang saka merah putih, salah satu disebutkannya, dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan kusam.
Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak,robek, luntur,kusut,atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c,bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.
Kendati demikian, Sam’un hingga saat ini belum memberikan tanggapan atau penjelasan terkait sikapnya yang dianggap enggan menemui wartawan.
Bersambung…
(Tim)