Indonesia Investigasi
KOTA PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – Aroma tak sedap kini menyelimuti Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Yasa Kota Pekalongan. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik karena keluhan kualitas air dan dugaan jual-beli jabatan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan resmi menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan, Baskoro, membenarkan proses penyidikan tersebut. Kasus ini, berawal dari laporan suatu pihak, yang masih belum bisa mereka sebutkan. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kota Pekalongan tertanggal 23 April 2025 terkait pengadaan barang/jasa pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Menurutnya, tim penyidik telah memanggil sejumlah pegawai Perumda Tirtayasa untuk dimintai keterangan sejak akhir Agustus 2025. “Kami masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi. Untuk calon tersangka belum bisa kami umumkan. Nanti jika sudah lengkap, akan kami sampaikan ke publik,” jelas Baskoro, Selasa (28/10/2025).
Kasus yang menimpa Perumda Tirta Yasa sejatinya bukan hal baru. Dalam dua tahun terakhir, perusahaan air minum milik Pemkot Pekalongan itu kerap menuai protes warga karena berbagai persoalan:
Tercatat, pada November 2023: Warga melaporkan Perumda Tirta Yasa ke Kejaksaan karena air ledeng dinilai tidak layak konsumsi, berdasarkan hasil uji laboratorium independen. Desember 2023: Aksi demonstrasi konsumen menuntut direktur utama dicopot, lantaran pelayanan dianggap buruk dan tidak transparan. Oktober 2024: Muncul dugaan jual-beli jabatan dalam proses promosi pegawai di internal perusahaan.
Berbagai aduan itu memperkuat persepsi publik bahwa Tirta Yasa sarat masalah tata kelola, yang kini akhirnya menarik perhatian aparat penegak hukum.
Meski Kejari belum merinci nilai kerugian negara, penyidik menelusuri indikasi penyimpangan pada proyek pengadaan dan layanan teknis PDAM. Dugaan awal mengarah pada ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan peralatan air bersih, serta penggunaan sumber air yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Sejumlah elemen masyarakat Pekalongan mendesak agar kasus ini ditangani secara terbuka. Mereka menilai, penyidikan Kejari harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar warga.
Kejari Kota Pekalongan diharapkan tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga memberikan efek jera dan dorongan reformasi manajemen di Perumda Tirtayasa. Pemerintah daerah pun dituntut lebih aktif mengawasi BUMD yang mengelola layanan publik vital seperti air bersih.
Dengan penyidikan yang kini berjalan, publik berharap Tirtayasa tidak hanya bersih dari praktik korupsi, tetapi juga mampu memulihkan kepercayaan masyarakat yang selama ini menurun akibat buruknya pelayanan dan dugaan penyelewengan.
“Kami bayar tiap bulan, tapi airnya tidak layak konsumsi. Kalau memang ada penyimpangan, ungkap semuanya!” ujar salah satu warga Kota Pekalongan pelanggan Perumda Tirtayasa.
( ARI)
