Kejanggalan Terbitnya 96 Sertifikat Di Hutan Lindung, APH Wajib Tindak Tegas

 

Indonesia Investigasi 

LAMPUNG – ATR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Waykanan diduga terlibat mafia tanah. Ada 96 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Hutan Lindung Register 24 Bukit Punggur, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

 

Bacaan Lainnya

Gerakan Masyarakat Independent (Germasi) melaporkan dugaan hasil investigasi adanya 96 SHM tersebut ke Kejari Waykanan, kata Founder Germasi Ridwan Maulana kepada Helo Indonesia, Selasa (24/6/2025

 

Germasi mengungkapkan telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Waykanan sejak tanggal 26 April 2025 lalu, namun hingga kini tidak ada jawaban maupun penjelasan dari instansi tersebut.

 

Bungkamnya pihak ATR/BPN Waykanan menjadi tanda tanya besar. “Kami menduga ada yang disembunyikan. Jika mereka tidak terlibat, mengapa enggan memberikan klarifikasi?” tanya Ridwan Maulana.

 

Dia menduga bungkamnya mereka justru memperkuat dugaan keterlibatan dalam skandal yang telah menimbulkan kerugian negara karena hilangnya aset negara akibat alih fungsi kepemilikan dari hutan lindung jadi milik pribadi.

 

Germasi menilai bahwa praktik ini tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas karena telah mencoreng kredibilitas lembaga yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga legalitas dan tata kelola pertanahan.

 

Mereka juga meminta pihak kejaksaan mengusut kasus ini secara menyeluruh, jangan hanya menindak pelaku di lapangan, tapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik proses ini.

 

“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu, saatnya menyelamatkan aset negara dari jeratan mafia tanah yang makin terorganisir.

 

Hendrik

Pos terkait