Indonesia Investigasi
PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa sepasang lansia di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terus berlanjut. Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan memastikan penyelidikan masih dilakukan setelah laporan resmi dilayangkan oleh korban pada Februari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiranto, S.H., M.H., saat dihubungi melalui telepon, Rabu (22/10/2025), menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses laporan tersebut.“Kasus terkait tanah ini masih berjalan. Karena terkait Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, kami memerlukan uji laboratorium. Pihak terlapor juga sudah kami panggil, namun yang bersangkutan belum hadir,” ujar Danang.
Kasus ini mencuat setelah Warsiti (65), warga Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, melaporkan tanah miliknya seluas 166 meter persegi diduga diserobot oleh pihak lain tanpa proses hukum yang sah. Tanah tersebut diketahui berpindah tangan setelah Warsiti dan suaminya, Nur Sa’id (73), yang tengah menderita stroke, terlilit utang sebesar Rp 3.000 kepada tetangganya.
“Awalnya saya hanya pinjam tiga ribu rupiah, tapi tiba-tiba tanah itu jadi bukan milik saya. Saya tidak pernah menandatangani surat apa pun,” kata Warsiti sambil menangis saat ditemui di kediamannya.
Kuasa hukum korban, Didik Pramono, S.H., mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kehadiran terlapor dalam proses penyidikan.“Kasus ini masih berjalan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini agar klien kami, Bu Warsiti, bisa mendapatkan kembali haknya,” ujar Didik.
Sebelumnya Sepasang lansia asal Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengaku menjadi korban penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu setelah mereka terlilit utang sebesar Rp 3.000. Tanah milik mereka seluas 166 meter persegi diduga berpindah tangan tanpa persetujuan atau tandatangan pemilik sah.
Korban, Warsiti (65), didampingi suaminya Nur Sa’id (73) yang tengah menderita stroke, mengungkapkan peristiwa ini bermula dari pinjaman kecil yang diberikan oleh tetangganya. Sebagai jaminan, kebun miliknya digunakan, namun belakangan diketahui tanah tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan mereka.( ARI)