Indonesia Investigasi
DEWANTARA, ACEH UTARA — Karang Taruna Kecamatan Dewantara secara resmi akan menyelenggarakan agenda besar Temu Karya ke-IX yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Februari 2026. Kegiatan ini akan dipusatkan di Aula Cafe Kebun Jeruk, Krueng Geukueh, Dewantara, sebagai titik sentral konsolidasi pemuda di wilayah tersebut.
“Temu Karya ini adalah momentum penting bagi silaturahmi sekaligus penguatan struktur organisasi. Agenda utamanya adalah pemilihan ketua yang akan menakhodai Karang Taruna Kecamatan Dewantara untuk masa bakti lima tahun ke depan,” ungkap Sekretaris Organizing Committee (OC), SAFRIZAL, Minggu (15/2/2026) di Krueng Geukueh.
Sesuai rencana, acara ini akan dibuka langsung oleh Camat Dewantara dan dihadiri oleh jajaran pengurus Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara serta delegasi pemuda dari berbagai Gampong yang tersebar di wilayah Dewantara.
Mekanisme Pemilihan dan Hak Suara
Terkait teknis pemilihan Ketua Karang Taruna Kecamatan Dewantara periode 2026–2031, panitia telah menetapkan aturan organisasi yang ketat. Berdasarkan pemetaan wilayah:
• Partisipasi Gampong: Seluruh Gampong di Kecamatan Dewantara akan dilibatkan dalam proses transisi kepemimpinan ini.
• Hak Suara Sah: Berdasarkan evaluasi keaktifan administrasi dan aturan organisasi, sebanyak 15 Gampong dinyatakan memiliki hak suara sah untuk memilih ketua baru.
• Penentu Kebijakan: “Perwakilan dari 15 Gampong inilah yang nantinya akan menentukan arah baru kepemimpinan organisasi kita melalui hak suara mereka,” tambah Nasrul.
Kriteria Calon Ketua
Ketua OC, Safrizal, menegaskan bahwa proses seleksi calon ketua dilakukan secara selektif. Menurutnya, calon pemimpin harus memenuhi kriteria administratif dan memiliki integritas tinggi agar mampu membawa organisasi lebih maju dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Adapun syarat-syarat bagi bakal calon ketua antara lain:
1. Pendidikan: Pendidikan minimal SLTA, yang dlbuktlkan dengan ijazah kelulusannya.
2. Domisili: Wajib berdomisili di wilayah Kecamatan Dewantara (dibuktikan dengan KTP).
3. Usia: Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun, dan maksimal 40 (empat) tahun pada saat TKKTKD IX Tahun 2026 Berlangsung.
4. Pengalaman: Pernah menjabat sebagai pengurus Karang Taruna minimal satu periode (dibuktikan dengan SK).
5. Integritas: Bersih dari catatan kriminal atau ancaman pidana.
6. Komitmen: Wajib menandatangani surat kesanggupan sebagai calon ketua.
Sebagai penutup, Safrizal mengajak seluruh elemen pemuda di Dewantara untuk bersinergi menyukseskan acara ini sesuai dengan semangat tema: “SATUKAN GERAKAN, TERUS BERKARYA, MENGABDI, DAN KARANG TARUNA KUAT MELANGKAH BERSATU MENUJU DEWANTARA YANG LEBIH MANDIRI DAN BERDAYA”.
(Red)
#Aditya Karya Mahatva Yodha.
