Semarang, Jawa Tengah – Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H., Kapolda Jateng, kembali menegaskan komitmen terhadap netralitas anggota Polri dalam pemilu. Pernyataan ini disampaikannya saat memberikan arahan pada apel pagi di halaman Mapolda Jateng, dihadiri oleh PJU Polda Jateng dan Kapolres/ta Jajaran Polda Jateng pada Senin (4/12/2023).
Dalam apel tersebut, Kapolda Jateng mengenalkan Buku Saku Pedoman Netralitas Anggota Polri pada pemilu 2024. Buku tersebut menguraikan delapan dasar hukum dan jukrah, tahapan pemilu 2024, tujuh belas perilaku netralitas Polri dalam tahapan pemilu, lima bentuk tindakan patroli netralitas, serta gaya berfoto anggota Polri yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
“Buku saku Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu 2024 ini memberikan petunjuk dan arahan mengenai bagaimana personel Polri harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Buku ini mencakup tahapan pemilu dan mengatur hal-hal yang tidak boleh dilakukan, seperti gaya berfoto dan penggunaan media sosial,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kapolda menyatakan bahwa netralitas Polri juga terkait dengan pelayanan Polri dalam menerima laporan pengaduan masyarakat yang berpotensi tindak pidana umum maupun tindak pidana pemilu.
“Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) di tingkat Polda hingga Polres telah kita latih mengenai penanganan penerimaan laporan dan penyidikan di wilayah yang bersentuhan dengan Pemilu,” jelas Kapolda.
“Penekanan dan arahan terkait netralitas telah disampaikan secara menyeluruh dan terus menerus hingga tingkat Polres dan Polsek di jajaran Polda Jateng,” tegasnya.
(Arief/Bidhumas Polda Jateng)