Indonesia Investigasi
Aceh Tamiang, Aceh – Kapolsek Seruway, Iptu Saidir, SH diwakili Kanit Binmas, Aiptu Joko Handoko turut serta bersama Satpol PP Kabupaten Aceh Tamiang tertibkan mesin capit boneka dilarang praktiknya oleh pemerintah sesuai surat larangan nomor 100.3 / 2375.
Sesuai data dalam surat tugas Satpol PP dan WH dengan nomor : 094 / 1971, terdapat lokasi mesin capit boneka di 8 (Delapan) desa dalam wilayah hukum (wilkum) Polsek Seruway.
Desa-desa itu, meliputi, Desa Kuala Pusung Kapal, Desa Kampung Baru, Desa Paya Udang, Desa Muka Sungai Kuruk, Desa Sungai kuruk I, Desa Sungai Kuruk II, Desa Sungai Kuruk III, dan Desa Gedung Biara.
Kapolsek Seruway, Iptu Saidir, SH mengatakan, penertiban praktik mesin capit boneka itu dilakukan berdasarkan surat larangan oleh pemerintah dan surat tugas untuk penertiban, khususnya di wilkum Polsek Seruway telah dilaksanakan.
“Polsek Seruway mendukung penuh program kerja dan kebijakan pemerintah daerah demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilkum setempat karena polri itu sebagai pilar pemeliharaan Kamtibmas dan penegakan hukum terhadap gangguan Kamtibmas sesuai ketentuan hukum berlaku,” jelas Iptu Saidir, SH.
Sesuai laporan lapangan, kata Kapolsek Seruway, mesin capit boneka berada di rumah warga di desa masing-masing tersebut di atas sudah ada yang di angkut sama pemiliknya.
Lanjutnya, “Kepolisian khususnya Polsek Seruway menghimbau kepada warga agar tidak menerima atau menaruh mesin capit tersebut lagi di kemudian harinya dan kami himbau bahwa mesin capit boneka itu telah dikeluarkan surat larangan untuk beroperasi oleh pemerintah,” himbau Kapolsek Seruway.
Ikut Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kapolsek Seruway, Iptu Saidir, SH diwakili Kanit Binmas Polsek Seruway Aiptu Joko Handoko, Satpol PP Ahli Muda Lili Dirtayani, S.Ag, Komandan petugas keamanan Satpol PP Ilham Fadli, S.H, Kasi Pelayanan Kecamatan Seruway Selamat, S.E, dan Mahasiswi STAI BUDI PERDAGANGAN-Simalungun.*
SAP