Jakarta – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat, membantah pernyataan Alvin Lim dalam sebuah video Podcast / wawancara di Kanal Youtube dr. Richard Lie yang mengatakan adanya perlakuan khusus terhadap Ferdy Sambo bin William Sambo yang tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
“Pernyataan itu jelas tidak benar. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (MAPENALING) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023. Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, berdasarkan Surat Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Tanggal 29 Agustus 2023 Nomor W10.PAS.PAS3.PK.05.05-6314 perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Beni, Kamis (4/1/2024).
Dalam kesempatan ini, Beni Hidayat juga membantah pernyataan Alvin Lim bahwa Ferdy Sambo tidur di ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dengan kondisi kamar ber AC selama menjalani pidana di Lapas Salemba.
“Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami pun ada dokumentasinya semua,” tutur Beni Hidayat.
Kalapas Salemba tidak menampik bahwa Ferdy Sambo memang mendapat pengawasan melekat dari jajaran KPLP, namun itu semua berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban serta berdasarkan assesment resiko PK BAPAS Jakarta Selatan No. Reg 30/litpembinaanawal/sel/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 dan Instrument Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
“Jadi bukan tidur di ruang KPLP. Lagi pula ucapan Alvin Lim bahwa dirinya sebagai warga binaan dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan jelas tidak benar. Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku expedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan,” sambungnya.
Kemudian mengenai tudingan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bin Sunandag Yunus Lumiu hanya foto-foto dan roll registrasi di Lapas Salemba, itu pernyataan yang keliru.
“Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 22 Februari 2023 Nomor R-884/1a5-1-HSPP/LPSK/02/2023 perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim POLRI,” tegas Beni Hidayat.
Beni Hidayat memastikan apa yang diungkapkan Alvin Lim merupakan karangan yang bersangkutan saja karena Alvin Lim tidak melihat atau menyaksikan secara langsung proses penempatan Ferdy Sambo Cs.
“Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” tuturnya.
(Franky L/TIM DKI Jakarta)