Kajari Bireuen Laksanakan Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggaran Syariat Islam

Indonesia Investigasi

Bireuen – Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada Selasa, 12 Februari 2025, di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Eksekusi ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Bireuen, Kasubsi Pidum Lainatussara, S.H., Kepala Lapas IIB Bireuen Abas Ruchandar, Kasatpol PP Chairullah Abed, S.E., rohaniawan Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen Sardili, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat, tamu undangan, dan wartawan media cetak maupun online.

Sebanyak delapan terpidana, yakni AS, ED, MN, W, OS, MA, JS, dan FA, menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak sembilan kali setelah dinyatakan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, dua terpidana lainnya, yaitu I dan ZF, menjalani hukuman cambuk sebanyak 23 kali setelah terbukti melakukan jarimah ikhtilat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Qanun yang sama.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung tertib di depan umum sebagai bentuk penegakan hukum syariat Islam di Aceh serta peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran yang telah diatur dalam Qanun Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukuman cambuk ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait