Kajari Bireuen Fasilitasi Perdamaian Dua Kasus Penganiayaan

 

Indonesia Investigasi

 

BIREUEN — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Fasilitator berhasil memediasi dua perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial DF dan J. Upaya perdamaian ini dilakukan dalam rangka pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Rabu (25/06/2025) di Kejaksaan Negeri Bireuen.

Bacaan Lainnya

 

Proses mediasi dan perdamaian ini dipimpin langsung oleh Kajari Bireuen dan turut dihadiri pihak keluarga korban, tersangka, serta perangkat gampong setempat.

 

Perkara Pertama terjadi pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah warung kopi (warkop) milik Defi di Desa Ulee Glee, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Saat itu, korban yang sedang berjualan mie di warkop tersebut menyapa tersangka DF dengan sapaan ringan, “Kiban na can” (Bagaimana, ada rezeki selama ini?). Namun, tanpa diduga, tersangka DF justru memukul korban dari belakang hingga mengenai kepala, pundak, dan perut korban. Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makmur.

 

Perkara Kedua terjadi sehari setelahnya, pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Seunebok Aceh, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen. Saat itu, tersangka J mengundang korban ke rumahnya untuk membicarakan permasalahan antara tersangka dengan kakak korban. Namun, pertemuan tersebut berujung pada cekcok mulut hingga tersangka J memukul korban di bawah telinga kiri, menyebabkan korban terjatuh ke tanah.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Bireuen, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Para tersangka juga telah menyatakan komitmen tidak akan mengulangi perbuatannya.

 

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Negeri Bireuen akan meneruskan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilakukan ekspose bersama Jampidum, guna mendapatkan persetujuan atas usulan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

 

 

Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait