Indonesia-Investigasi
Gunungsitoli-Pemilik kanopi janji jiwa membungkam Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli dalam ketentuan Nomor 4 Tahun 2016 mengatur tentang ketertiban jalan umum, Ketertiban jalur hijau, taman, dan tempat umum, Ketertiban lingkungan, termasuk Trotoar. Yang disebut larangan dari perda tersebut jelas tertuang dan dilanggar salah seorang pemilik usaha yang bernama Kris Harefa, jln. Lagundri no.57 Kota Gunungsitoli. Kamis, 13 Maret 2025
Beberapa hari lalu, salah seorang penjalan kaki enggan disebut namanya secara tidak kebetulan melintasi di jalan Lagundri No.57, hendak melewati jalan exit milik pemerintah yang mengarah disamping kanopi Janji Jiwa atau dengan Tugu Durian yang bersebelahan pasar Ya’ahowu dengan tidak memperhatikan sebuah besi besar diatas tanah telah terpalang (tertutup).
Akibat dari ulah pembungkaman oleh pemilik Kanopi janji jiwa, kris Harefa sangat merugikan banyak masyarakat Gunungsitoli merupakan pemanfaat pejalan kaki.
Diwaktu yang berbeda, kamis (13/25) informasi dari salah satu awak media mencoba mengkonfirmasi Kasat Pol PP Kota Gunungsitoli sebagai penegak Perda melalui via Whatsap menanyakan keberadaan jalan Exit pejalan kaki di kanopi milik Kris Harefa namun tidak menjawab
Dengan demikian, awak media terus melakukan upaya mengetahui kejelasan atas pelanggaran perda sebagaimana telah di fungsikan/mengambil alih atau telah dimanfaatkan salah seorang pemilik usaha oleh janji jiwa. Salah satu Awak media menghubungi K. Harefa dengan Nomor 0852 6150 xxxx terkesan cuek dan diam.
Menurut awak media dan Masyarakat Kota Gunungsitoli tidak akan pernah diam dan siap menyuarakan secara bersama-sama bahkan akan menyurati melalui lembaga kepada pemerintah Kota Gunungsitoli supaya segera dilakukan tindakan pembersihan dan ditegakkan sesuai Perda Kota Gunungsitoli.
Dengan terbitnya berita ini, awak media terus mengawal hingga Pemerintah bertindak sesuai aturan Perda Kota Gunungsitoli. (Tim).