Ikapas dan BKAD Sultan Daulat Gelar Sosialisasi Sadar Hukum, Dorong Masyarakat Taat Aturan

 

Indonesiainvestigasi.com

 

SUBULUSSALAM, 9 November 2025 — Ikatan Pemuda Sultan Daulat (Ikapas) Kota Subulussalam bekerjasama dengan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Sultan daulat, menggelar kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketaatan terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Bacaan Lainnya

 

Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Sultan Daulat ini menghadirkan dua narasumber dari lembaga hukum terkemuka, yaitu Kaya Alim Bako, S.H. dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dan Jaimansyah, S.H., M.H. dari Lentera Keadilan Subulussalam (LEKAS).

 

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan tentang hak dan kewajiban warga negara, prosedur hukum dasar, serta dampak hukum dari berbagai pelanggaran yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan ini mencerminkan semangat tinggi masyarakat Sultan Daulat untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan berkeadilan.

Ketua Ikapas, M. Joni, dalam sambutannya menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.

 

“Menciptakan masyarakat yang cerdas hukum dan berbudaya merupakan langkah penting dalam mewujudkan lingkungan yang tertib dan aman. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat terus meningkatkan kesadaran hukum bersama-sama agar tercipta desa yang taat peraturan dan kondusif,” ujarnya.

 

M. Joni juga menambahkan bahwa peran kepala kampung sangat penting dalam menjaga dan meluruskan permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar, ditambah lagi kegiatan ini berlangsung selama dua hari hari pertama dilangsungkan didalam ruangan dan hari kedua langsung turun kelapangan yang dimana akan dijelaskan/dipaparkan oleh narasumber yang berkaitan dengan keadaan lapangan sesuai dengan materi yang disampaikan, nanti nya setiap desa akan ada dibentuk Posbakum di setiap desa di kecamatan Sultan daulat.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Subulussalam, Kiplan, S.H., dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kepala kampung merupakan ujung tombak dalam penegakan ketertiban di wilayahnya.

 

“Untuk pelanggaran yang terjadi di kampung, kepala kampung harus aktif memberikan informasi dan pembinaan kepada masyarakat agar penyelesaian dapat dilakukan secara bijak dan sesuai aturan hukum,” jelasnya.

 

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Camat Sultan Daulat Samsir Najir, S.E., Sekretaris DPMK Kiplan, S.H., Pendamping Desa Kecamatan sultan Daulat,perwakilan Kapolsek Sultan Daulat, perwakilan Koramil Sultan Daulat, para kepala kampung se-Kecamatan Sultan Daulat, perangkat desa, serta warga setempat.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Sultan Daulat semakin memahami pentingnya hukum sebagai pedoman hidup bermasyarakat, serta mampu menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan yang harmonis, tertib, dan patuh terhadap aturan.

 

 

Jusmadi

Pos terkait