Gelper Lion di Jodoh Disorot Warga Pertanyakan Penertiban

 

Indonesia Investigasi 

BATAM — Indonesiainvestigasi.com l Sebuah gelanggang permainan (gelper) bernama “Lion” di kawasan Jodoh, Batam, menjadi sorotan publik karena diduga beroperasi dengan praktik yang mengarah pada perjudian bermodus permainan “tembak ikan”. Meski telah lama dikeluhkan warga dan ramai diperbincangkan di media sosial, belum terlihat adanya langkah penertiban terbuka dari aparat setempat.Kamis,(23/04/2026.

 

Bacaan Lainnya

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku resah dengan aktivitas di dalam tempat tersebut. Mereka menilai permainan yang berlangsung bukan sekadar hiburan, melainkan melibatkan perputaran uang dengan pola untung-untungan. “Dampaknya terasa di rumah tangga.

 

Ada yang habis uang belanja, ada yang sampai berutang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Menurut keterangan warga, operasional gelper tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap ramai pada waktu-waktu tertentu.

 

Keluhan, kata dia, sudah disampaikan, namun belum terlihat tindakan nyata di lapangan.

 

“Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dari praktik seperti itu,” katanya.

 

Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

 

Unsur perjudian meliputi adanya taruhan, ketergantungan pada faktor untung-untungan, serta perputaran uang.

 

Dalam praktiknya, permainan berbasis mesin seperti “tembak ikan” kerap memunculkan perdebatan—apakah sekadar hiburan atau bentuk terselubung dari perjudian.

 

Namun, apabila terdapat unsur taruhan dan keuntungan finansial, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan penindakan.

Belum adanya penertiban terbuka di lokasi yang telah lama disorot ini memunculkan pertanyaan publik.

 

Sejumlah konten yang beredar di platform digital bahkan menampilkan aktivitas di tempat tersebut, namun belum diikuti tindakan konkret di lapangan.

 

Kondisi ini memperkuat persepsi adanya jarak antara laporan warga, eksposur media, dan respons penegakan hukum.

 

Di sisi lain, kepolisian memiliki kewenangan baik preventif maupun represif dalam menangani dugaan tindak pidana, termasuk perjudian.

 

Pimpinan Polri dalam berbagai kesempatan juga menegaskan komitmen pemberantasan praktik judi serta penindakan terhadap pihak yang terlibat atau membiarkan aktivitas tersebut.

 

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari jajaran Polsek Lubuk Baja mengenai status legalitas gelper “Lion”, hasil pengawasan, maupun rencana penertiban. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan.

 

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di tingkat lokal. Di satu sisi, aturan telah jelas.

 

Di sisi lain, warga menunggu kehadiran hukum secara nyata di lokasi yang sudah lama dipersoalkan.

 

 

 

 

 

(Warni)

Pos terkait