Indonesia Investigasi
PEKALONGAN – Indonesia investigasi.com – Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polres Pekalongan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis serbuk bibit tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Wiradesa.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis (29/01/2026) sore tersebut, petugas menyita barang bukti berupa serbuk bibit tembakau sintetis berwarna oranye dengan berat bruto mencapai 25,72 gram. Kedua tersangka yang diamankan adalah MA (20)dan MR (28).
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K.,M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran tembakau sintetis di wilayah Pekalongan.
“Kami berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda. Awalnya petugas menangkap saudara MA di pinggir Jalan Raya Ahmad Yani, Desa Bener, Wiradesa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket serbuk bibit tembakau sintetis seberat 25,72 gram yang disimpan dalam kardus kecil. Setelah diinterogasi, MA mengakui barang tersebut dibeli bersama tersangka kedua, yakni MR,” ujar Ipda Warsito, Sabtu (31/1).
Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Minggu (25/1) setelah Tim Opsnal menerima informasi. Pada Kamis pagi, petugas melakukan pemantauan intensif di wilayah Wiradesa yang kerap dijadikan titik transaksi narkoba.
Setelah membekuk MA, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan. Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 17.30 wib, petugas berhasil meringkus tersangka kedua, MR, tanpa perlawanan. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa ponsel Samsung A25 5G, Xiaomi Note 12, sebuah jam tangan digital, dan kardus kecil tempat menyimpan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman penjara. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat berat barang bukti melebihi 5 gram, mereka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Ipda Warsito.
Pihak Polres Pekalongan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba dalam bentuk apa pun. Ipda Warsito juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika sintetis yang sangat berbahaya bagi kesehatan saraf dan mental. ( Ari )
