Indonesia Investigasi
Pidie Jaya, Aceh – Upaya mediasi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis CNN Indonesia TV, Ismail M Adam (Ismed), yang terjadi di Pidie Jaya, resmi berakhir tanpa kesepakatan. Proses Restorative Justice (RJ) yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya pada Senin, 10 Maret 2025, dinyatakan gagal. Akibatnya, perkara tersebut akan dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.
Mediasi yang dimoderatori oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya, M. Faza Adhyaksa, SH, MH, dan Ashri Azhari Baraha, SH, MH, berlangsung dalam suasana santai namun penuh ketegangan. Mediasi ini turut disaksikan oleh penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Pidie Jaya.
Namun, pertemuan antara keluarga tersangka Iskandar yang merupakan Keuchik (kepala desa) Gampong Blang Rheu dan korban Ismed tidak menemukan titik temu.
Ismed, yang hadir didampingi sejumlah organisasi pers dan tim advokasi, menegaskan bahwa penolakan terhadap penyelesaian secara RJ bertujuan menjaga marwah kebebasan pers dari ancaman kekerasan dan intimidasi.
“Penolakan saya terhadap Restorative Justice bukan berarti menutup pintu damai. Tapi, tindakan penganiayaan yang saya alami saat menjalankan tugas jurnalistik sungguh keji. Saya bekerja sesuai kode etik jurnalistik, demi kepentingan publik dan kemajuan daerah,” tegas Ismed.
Ia juga menyoroti bahwa tugas jurnalis dalam melakukan peliputan tidak membutuhkan izin dari Keuchik, apalagi yang diliput adalah aktivitas penggunaan anggaran negara di fasilitas publik.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi para Keuchik lainnya. Jangan ada lagi kepala desa yang bersikap arogan terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional dan sesuai UU Pers,” ujar Ismed.
Ia pun merasa miris, lantaran seorang Keuchik yang seharusnya menjadi penengah dan melindungi warganya dari konflik, justru menjadi pelaku kekerasan.
“Penganiayaan ini adalah bentuk nyata upaya pembungkaman informasi publik dan pengekangan terhadap kebebasan pers. Ini tidak boleh dibiarkan, apalagi selesai hanya dengan RJ,” imbuh Ismed.
Ismed menegaskan, apa yang dialaminya hari ini bisa saja terulang pada jurnalis lain di masa mendatang jika tidak ada ketegasan hukum. “Kemerdekaan pers tak boleh diobok-obok oleh siapa pun. Tidak ada yang berhak membungkam informasi publik, apalagi dengan kekerasan,” tegasnya.
Dalam proses mediasi itu, hadir pula Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Ketua dan Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ketua dan Sekjen AJI Bireuen, tim advokasi AJI Bireuen, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pidie Jaya, serta jurnalis CNN Indonesia dari Banda Aceh. Sementara dari pihak terlapor, hadir keluarga pelaku, Imam Masjid Gampong Blang Rheu, dan tim kuasa hukum mereka.
Karena tidak tercapai kesepakatan damai, proses hukum dipastikan akan berlanjut di meja hijau. Komunitas pers dan masyarakat sipil menilai langkah ini penting untuk memberikan efek jera, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers di Aceh, khususnya di Pidie Jaya.
Komunitas jurnalis berkomitmen terus mengawal proses persidangan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Red / Teuku Fajar Al-Farisyi