Kota Tangerang, Banten – Melihat kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) kota Tangerang yang dinilai tidak bisa menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, Ketua GAWAT meminta agar segera lakukan evaluasi dan jika perlu copot Kasat Pol PP Kota Tangerang.
Pasalnya banyak terjadi pelanggaran yang jelas – jelas melanggar peraturan tetapi Satpol PP tidak bisa bertindak tegas.
Seperti polemik pabrik pengolahan limbah plastik menjadi biji plastik, PT. Fefi Plastik yang berada di jalan Imam Bonjol Gang Keramat 1, Rt 02 Rw 03 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, terkesan tidak menggubris surat teguran yang dilayangkan Satpol PP Kota Tangerang, meski surat teguran tersebut sudah yang kedua kalinya.
“Inikan aneh, sebagai pengawal Perda, surat teguran saja diabaikan oleh si pelanggar perda,” kata Supriyanta, Jumat (24/5/2024).
Tidak hanya pabrik plastik, masih ada pelanggaran yang dilakukan para pengusaha “nakal” seperti, bangunan AW yang diduga belum berizin, yang berlokasi di wilayah RT 04/03, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Proses pembangunan restoran AW bekas bangunan Giant Poris itu telah mencapai kurang lebih 80 persen. Namun, dilokasi bangunan belum terlihat adanya papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Satpol PP ini memang polisinya Pemkot Tangerang. Yang mengawal Perda maupun kebijakan-kebijakan Pemkot Tangerang,” ujar Supriyanta yang pernah menjadi Sekertaris PWI Kota Tangerang.
(M. Aqil Bahri, S.H)