Fachrul Razi Resmi Maju ke DPR RI Melalui Partai Gerindra untuk Pemilu 2024

Indonesiainvestigasi.com

Jakarta – H. Fachrul Razi, M.I.P., senator vokal asal Aceh, secara resmi akan bertarung di DPR RI pada Pemilu 2024 melalui Partai Gerindra. Fachrul Razi akan mencalonkan diri di Dapil II Aceh dengan nomor urut 4, yang meliputi wilayah Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Bener Meriah.

“Insyaallah, melalui Partai Gerindra, kita akan melanjutkan perjuangan mengawal aspirasi masyarakat Aceh di Senayan,” ungkap Fachrul Razi, yang juga Ketua Komite I DPD RI yang dikenal vokal dan berani, Sabtu (23/12/23).

Fachrul Razi menjelaskan bahwa alasan pindah dari DPD RI ke DPR RI terkait dengan kewenangan yang lebih besar dan kuat di DPR RI. “Fungsi konstitusional DPR, yakni DPR sebagai wakil rakyat dan terkait dengan pelaksanaan legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan serta fungsi representasi rakyat dalam menjalankan kedaulatan rakyat,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, berbeda dengan DPD RI, Fachrul Razi mengungkapkan bahwa DPD RI tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk memfasilitasi aspirasi rakyat daerah. Keputusannya juga dipengaruhi oleh rekomendasi Muzakir Manaf atau Mualem dan Abu Razak untuk maju ke DPR RI melalui Partai Gerindra.

Fachrul Razi menambahkan bahwa masih ada empat program yang akan diperjuangkan, termasuk penguatan _Akidah Ahlusunnah Waljamaah_, implementasi MoU Helsinki, Dana Otsus Abadi selamanya, dan kesejahteraan kepala desa. Selain itu, ia akan memperjuangkan Dana Desa 5 Miliar per tahun, perpanjangan masa jabatan kepala desa, dan kesejahteraan untuk kepala desa, perangkat desa, dan BPD. Program terakhirnya adalah membina anak yatim-piatu, fakir miskin, dan kaum Dhuafa di Aceh.

“Tahun 2024 mendatang, revisi UU Pemerintahan Aceh akan dilakukan pasca Pemilu. Jika wakil Aceh di DPR RI tidak berani dan kurang vokal, banyak kekhususan Aceh yang akan hilang, ini akan merugikan Aceh,” tegas Fachrul Razi, yang juga lulusan magister Ilmu Politik Universitas Indonesia.

“Butiran-butiran poin MoU Helsinki akan lebih efisien dan lebih mudah diperjuangkan dengan kekuatan DPR RI. Terakhir, melalui DPR RI, akan melanjutkan perjuangan 4 tahun untuk 6 Kabupaten Daerah Otonomi Baru (DOB) di Aceh yang belum terwujud,” tandasnya.

(TIM/Red)

Pos terkait