DPRD Musi Rawas Adakan Rapat paripurna Degarkan LKPJ Bupati Musi Rawas 

Indonesia Investigasi

 

Musi Rawas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura),Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) mengadakan rapat paripurna DPRD Musi Rawas.

 

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE dengan didampingi Wakil Ketua II, Yani Yandika, dengan agenda mendengarkan penyampaian

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mura tahun 2024,Sabtu (15/3/25).

 

Dalam rapat tersebut dihadiri 21 anggota DPRD dari 40 anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.

 

Dalam pembukaan Rapat paripurna Ketua DPRD Kabupaten Mura Firdaus Cik Olah, SE menjelaskan berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa “Selain mempunyai kewajiban. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda).

 

Serta ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”dan dijelaskan pada Pasal 71 ayat (1) bahwa “Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah”.

 

Kemudian ayat (2) “Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

 

” Selanjutnya ayat (3) menjelaskan keterangan bahwa “Laporan pertanggungjawaban

kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi penyelenggaraan Daerah”. perbaikan Pemerintahan,”jelas Firdaus Cik Olah.

 

Ia juga menerangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019,pasal 18 ayat 1 Kepala daerah Menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Ayat 2 LKPJ disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.

 

Sedangkan di pasal 19 ayat 1 Kepala daerah menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Ayat 2 dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh wakil kepala daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna.

 

Ayat 3 dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah secara bersamaan berhalangan tetap atau berhalangan sementara, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna.

 

Sementara dalam pasal 20 ayat 1 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan memperhatikan : pembahasan LKPJ dengan

 

a. Capaian kinerja program dan kegiatan; dan

b. Pelaksanaan Peraturan Peraturan Kepala Daerah dan/atau Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah.

 

Ayat 2 berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam :

 

A. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;

B. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan

C. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Dearah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah.

 

Bupati Musi Rawas, Hj Ratnah Machmud, mengatakan setelah berakhirnya tahun anggaran maka Kepala Daerah mempunyai kewajiban.

 

Untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban,sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014

 

Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) nomor 13 tahun 2019,tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

Materi yang disampaikan dalam laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Musi Rawas tahun anggaran 2024 adalah hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan umum.

 

Seperti kebijakan umum dalam pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan.

 

Untuk itu kata Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas telah berupaya semaksimal mungkin,guna menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

 

Khususnya dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas tahun 2024.

 

Karena laporan keterangan pertanggungjawaban ini memberikan informasi terbaru,mengenai capaian kinerja Pemerintah Daerah tahun 2024.

 

Hal ini akan mendorong objektivitas dan akuntabilitas serta transparasi dalam memotret kinerja Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban ini juga memuat Visi Bupati Musi Rawas tahun 2021-2026 yaitu “Terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri Bermartabat (MANTAB)”.

 

Untuk mencapai visi tersebut, telah ditetapkan 4 (empat) Misi yang harus diimplementasikan Mewujudkan birokrasi yang profesional berbasis teknologi informasi, . Membangun sumber daya manusia yang berkualitas, Pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan, Memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Program kegiatan pembangunan tahun 2024 yang telah dilaksanakan telah memberikan outcome sesuai dengan target dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

 

Walaupun harus diakui masih terdapat beberapa kekurangan yang memerlukan perbaikan untuk peningkatan kinerja pembangunan di masa yang akan datang.

 

“Saya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi,atas kerjasama dan dukungan dari DPRD Kabupaten Musi Rawas. Sehingga kita bisa saling berinteraksi dengan semangat kebersamaan yang elegan dan harmonis dalam menyusun berbagai upaya antisipasi terhadap perubahan lingkungan strategis pemerintahan yang telah terjadi selama ini,”kata Bupati.

 

Bupati Musi Rawas memaparkan meskipun banyak hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan, ijinkan saya menyampaikan beberapa capaian kinerja makro pembangunan tahun 2024, antara lain, Pertama, Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2023 sebesar 4,03% meningkat menjadi 4,95% tahun 2024. Kedua, PDRB Perkapita Atas Dasar Harga Berlaku pada tahun 2023 sebesar Rp. 57.71 (juta rupiah) meningkat pada tahun 2024 menjadi Rp. 61,86 (juta rupiah). Ketiga,tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2023 sebesar 1,95%, turun menjadi 1,94% pada tahun 2024. Angka ini lebih rendah dari Tingkat Pengangguran Provinsi Sumatera Selatan sebesar 3,86% dan Tingkat Pengangguran Nasional sebesar 4,91%. Keempat, Kemiskinan. Angka kemiskinan Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2023 sebesar 14,13% dapat diturunkan menjadi 13,44% pada tahun 2024. Kelima, Indeks Pembangunan Manusia berdasarkan metode baru pada tahun 2023 sebesar 70,52 dan meningkat pada tahun 2024 menjadi 71,21, dengan uraian, 1. Dari Aspek Pendidikan, Rata-rata Lama Sekolah tahun 2023 sebesar 7,56 mengalami peningkatan pada tahun 2024 menjadi 7,57. Sedangkan Harapan Lama Sekolah pada tahun 2023 sebesar 12,63 pada tahun 2024 meningkat menjadi 12,64. 2. Dari Aspek kesehatan, Usia Harapan Hidup pada tahun 2023 sebesar 73,96 tahun dan pada tahun 2024 meningkat menjadi 74,16 tahun. 3. Dari Aspek perekonomian, pengeluaran perkapita Kabupaten Musi Rawas mengalami peningkatan dari tahun 2023 sebesar Rp. 10.429.000,- (Sepuluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), menjadi sebesar Rp. 11.058.000,- (Sebelas juta lima puluh delapan ribu rupiah) atau meningkat sebesar 6,03%.

 

” Keenam, Gini Ratio Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2023 sebesar 0,33 dan tahun 2024 turun menjadi 0,28. Angka ini lebih rendah dari indeks gini Provinsi Sumatera Selatan maupun indeks gini nasional,”papar Bupati Mura.

 

Dia juga mengucapkan ribuan terimakasih kepada seluruh stakeholder yang terkait,karena berkat upaya dan kerja keras kita semua, pada tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Mura berhasil meraih prestasi dan penghargaan antara lain, 1. Dalam pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mendapatkan penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan predikat sangat baik (BB). 2. Dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, Kabupaten Musi Rawas meraih Penghargaan Opini WTP berturut-turut selama tujuh tahun atas LKPD dari BPK. Untuk LKPD tahun 2024 masih dalam proses penilaian dengan harapan tetap mendapatkan Opini WTP. 3. Dalam bidang standar pelayanan publik, Kabupaten Musi Rawas mendapatkan Penghargaan Peringkat 6 tingkat Provinsi Sumatera Selatan dalam kategori Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.

4. Penghargaan Baznas Award sebagai Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat terbaik 2024 dari Baznas.

5. Penganugerahan Kartika Pamong Praja Muda dan Lencana Alumni Kehormatan Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri.

6. Dalam bidang ekonomi, Kabupaten Musi Rawas mendapatkan Penghargaan dari Kemendagri atas Kinerja Pengendalian Inflasi Terbaik pada Periode I Tahun 2024.

7. Penghargaan dari BKKBN Provinsi Sumatera Selatan atas Capaian Persentase Tertinggi Keluarga Sasaran Terverval pada Verifikasi dan Validasi Keluarga Beresiko Stunting Tahun 2024.

8. Penghargaan Abipraya Prasasya dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

9. Dalam bidang Jaminan Ketenaga Kerjaan Pemerintah Kabupaten Mura memperoleh Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Sumatera Selatan dengan Kategori Terbaik II dari Gubernur Sumatera Selatan.

 

Bupati menambahkan selain pelaksanaan program-program pembangunan yang direncanakan oleh daerah dan didanai melalui APBD, laporan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan dalam kerangka tugas-tugas pembantuan.

 

Pada tahun anggaran 2024, Dana APBN tugas pembantuan diterima dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).

 

Dan telah dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan yaitu Program Ketersediaan Akses dan Konsumsi Pangan Berkualitas.

 

” Marilah kita berkerjasama dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mengoptimalkan capaian kinerja Pemerintah Daerah dimasa yang akan datang,”pungkasnya.(Tim/adv.iwo.i/Herly)

Pos terkait