DPMG Aceh Barat Kukuhkan Kembali Mantan Keuchik Pasie Jeut, Warga Sampaikan Protes

 

Indonesia Investigasi 

 

ACEH BARAT – Keputusan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Barat yang mengukuhkan kembali mantan Keuchik Gampong Pasie Jeut, Kecamatan Woyla Barat, berinisial ZH, memicu protes warga. ZH diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Barat dan masih memiliki temuan audit dari Inspektorat.

Bacaan Lainnya

 

Dalam rilisnya, Samsul Kamal, salah seorang warga Pasie Jeut, menyatakan kebijakan DPMG itu dinilai mengabaikan dugaan tindak pidana yang pernah dilakukan ZH.

“Jika benar dia diaktifkan kembali, ada norma hukum yang berpotensi dilanggar sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Samsul, Rabu (23/7/2025).

 

Samsul menegaskan, Pasal 29 huruf (f) UU Desa dengan jelas melarang keuchik melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia menambahkan, ZH juga belum menuntaskan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tahun 2018.

 

Selain itu, Samsul mempertanyakan pembatalan status tersangka terhadap ZH. Berdasarkan dokumen yang ada, Polres Aceh Barat pernah menetapkan ZH sebagai tersangka melalui surat nomor B/62/II/2023/Res Aceh Barat, yang ditandatangani Kapolres AKBP Pandji Santoso pada 6 Februari 2023. Saat itu, ZH diduga terlibat kasus pemalsuan surat atau kejahatan terkait Sistem Pendidikan Nasional.

 

Atas penetapan tersangka tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat mengeluarkan surat pemberhentian bernomor 110.a/2022 pada 1 Maret 2023 yang ditujukan kepada ZH. Selanjutnya, Saifuddin diangkat sebagai Keuchik Pj Pasie Jeut hingga adanya keputusan pengadilan.

 

Samsul Kamal menyebutkan, pengukuhan kembali ZH sebagai keuchik cacat hukum.

“Karna pada tahun 2022, syarat pencalonan keuchik salah satunya adalah melampirkan surat keterangan bebas Temuan (SKBT) dari Inspektorat,dan jika pun hari ini Sdr ZH di kukuhkan kembali seharusnya juga harus mempunyai SKBT tersebut yang di keluarkan oleh Inspektorat karna Sdr ZH sudah jelas memiliki temuan audit investigasi 2018,” ungkapnya.

 

Ia menduga ada kejanggalan dalam keputusan DPMG Aceh Barat. “Jika dia tetap diangkat, kami akan melakukan upaya hukum untuk mencari kebenaran karena kami melihat ada penyimpangan dalam proses pengukuhan kembali keuchik yang berstatus tersangka,” tegasnya.

 

Samsul juga menilai, SK pengangkatan kembali ZH bertentangan dengan SK pengangkatan Saifuddin sebagai Keuchik Pj.

“Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ZH belum pernah sampai ke pengadilan. Ini menimbulkan dugaan adanya permainan di tubuh DPMG,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMG Aceh Barat maupun Inspektorat belum memberikan tanggapan resmi terkait protes warga Pasie Jeut atas pengukuhan kembali ZH sebagai keuchik.(Red)

Pos terkait