Indonesia Investigasiย
Bangka Belitung โ Sebanyak 248 klip berisikan narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung.
Ratusan klip sabu siap edar ini diamankan dari seorang pria berinisial IN alias Bok (33) warga asal Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku pada Sabtu (15/2/25) dini hari.
โPelaku IN alias Bok ini berhasil kita amankan dirumahnya di Kelurahan Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka,โkata Fauzan, Selasa (18/2/25) siang.
Usai mengamankan pelaku, Tim melakukan penggeledahan dikediaman pelaku yang didampingi Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, Tim hanya menemukan 1 unit handphone milik pelaku.
Tak tinggal diam, lanjut Fauzan, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ratusan klip berisikan sabu yang berada tidak jauh dari kediaman pelaku.
โHasil pengembangan, ditemukan ada 248 klip berisikan sabu yang disembunyikan pelaku di sebuah hutan yang tidak jauh dari TKP pertama. Untuk berat brutonya 91,16 gram,โjelasnya.
Selain mengamankan ratusan klip sabu berisikan sabu, Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Diantara lain, 3 kantong plastik warna hitam, 2 timbangan warna hitam,1 buku kecil warna merah, 1 sendok terbuat dari sedotan, 2 gunting kecil, 2 bal plastik klip bening besar dan kecil serta 153 potongan sedotan.
โPelaku Bok saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,โpungkas Fauzan.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
(Srikandi Babel)
