Direktur RSUD dr. Fauziah Bireuen: Jasa Pelayanan Dibagikan Sesuai Aturan yang ditetapkan

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen, dr. Mukhtar MARS.foto/istimewa

Indonesia Investigasi 

BIREUEN – Indonesia Investigasi -Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen, dr. Mukhtar MARS, menegaskan bahwa pembagian jasa pelayanan di RSUD dr. Fauziah dilakukan secara adil dan merata kepada seluruh pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku.(25/5).

 

Dalam keterangannya kepada Indonesia Investigasi, dr. Mukhtar menjelaskan bahwa besaran jasa pelayanan yang diterima masing-masing pegawai, baik dokter, perawat, maupun unsur manajemen, telah ditentukan berdasarkan persentase dan rumus yang disepakati bersama.

Bacaan Lainnya

 

“Pembagian dilakukan berdasarkan rumus remunerasi yang telah ditetapkan. Setiap perawat menerima jasa dengan jumlah yang berbeda, tergantung poin yang diperoleh dari sejumlah kriteria, seperti tingkat pendidikan, lama masa kerja, dan faktor lainnya,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa jasa pelayanan tersebut ditransfer langsung setiap bulan ke rekening masing-masing pegawai tanpa ada potongan apa pun.

 

Terkait adanya dinamika di tingkat bawah, seperti kebijakan di ruang kerja tertentu, dr. Mukhtar menegaskan bahwa hal itu bukanlah instruksi ataupun kebijakan dari manajemen.

 

“Kami di manajemen bahkan tidak mengetahui kebijakan internal di ruang-ruang tertentu. Bisa jadi, kebijakan tersebut dibuat demi kepentingan dan kenyamanan kerja bersama, misalnya seperti kesepakatan iuran bagi pegawai yang alpa atau tidak hadir. Ini murni kesepakatan antarpegawai di unit masing-masing,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan bahwa manajemen tidak melakukan intervensi atas kesepakatan internal tersebut.

 

Laporan: Teuku Fajar Al-Farisyi

Pos terkait