Dipicu Sering Nonton Video Dewasa Seorang Bocah Lakukan Pencabulan kepada Anak di Bawah Umur

Indonesiainvestigasi.com

Jakarta – Viral, beredar sebuah video seorang anak laki-laki usia 14 tahun melakukan aksi pencabulan kepada anak perempuan usia 6 tahun, tempat kejadian perkara di Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada tanggal 23/1/24. Setelah Unit PPA Polres Jakarta Timur melihat video tersebut, selanjutnya segera melakukan penyelidikan di TKP dan ternyata benar telah terjadi pencabulan anak di bawah umur.

“Benar, telah terjadi aksi cabul oleh anak di bawah umur dan korbannya juga masih di bawah umur,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur kepada awak media, Kamis (25/1/24) lalu.

Kronologis kejadiannya bermula saat korban sedang bermain bersama temannya di samping rumahnya dekat kalo Cipinang, selanjutnya pelaku dari seberang kali sedang mencari ikan. Melihat dua orang anak kecil sedang bermain, ia memanggil salah satu korban.

Bacaan Lainnya

“Pelaku menurunkan celana korban, lalu iapun menurunkan celananya, kemudian tidur terlentang dan pelaku mengajak korban untuk naik di atas perut sekitar alat kelamin, lalu pelaku menyuruh korban untuk menggosok-gosokkan alat kelaminnya di sekitar perut dengan kelamin pelaku,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan di TKP membawa korban yang didampingi orang tuanya. Kemudian orang tua korban membuat laporan polisi dan saat ini sudah diserahkan di Sentra Handayani Cipayung dan diperlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pelaku dan korban baru kali ini melakukan hubungan seksual. Pelaku dan korban saling kenal karena rumahnya bersebelahan kali.

Menurut keterangan saksi, yang juga memvideokan kejadian tersebut, ia sudah meneriaki agar pelaku tidak melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya, pelaku menaikkan celananya kemudian kabur sambil mengancam akan ditonjok sampai berdarah jika korban memberitahukan kepada ibunya.

Pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo 82 UU No.17/2016 tentang kekerasan dan UU Perlindungan anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara. Korban saat ini sudah diberikan pendampingan dari UPT dan Kementerian Sosial, sementara yang memvideokan saat ini dijadikan saksi.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, Ia sudah beberapa kali menonton film dewasa, makanya ia melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Kapolres mengimbau kepada orang tua untuk lebih berhati-hati dan mengawasi HP anak-anak jangan sampai menonton video yang bukan menjadi haknya untuk ditonton. “Orang tua harus selalu mengawasi dan mengedukasi anak-anaknya supaya berperilaku lebih baik,” pungkasnya.

(TIM Jkt/Red)

Pos terkait