Cilacap, Jawa Tengah – Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral, Pemerintah Kabupaten Cilacap, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, menggelar Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2023. Acara ini berlangsung pada Senin (18/12/2023) di Ruang Rapat Dinas Kominfo Cilacap.
EPSS merupakan proses penilaian oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui verifikasi dan validasi informasi hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral. Kepala Diskominfo Cilacap, Supriyanto, menjelaskan mengenai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang mencerminkan kematangan penyelenggaraan statistik sektoral di instansi pemerintah.
“Kegiatan ini mengikuti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral,” ungkapnya.
Supriyanto menegaskan bahwa EPSS memiliki tujuan, termasuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik, dan juga meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada instansi pusat dan pemerintahan daerah.
Narasumber acara, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cilacap, Isnaini, menjelaskan tahapan EPSS melibatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengumpulan, pengolahan, analisis, dan diseminasi data statistik sektoral di Kabupaten Cilacap. IPS memberikan manfaat bagi BPS sebagai sarana perencanaan pembinaan dan monitoring hasil, sementara bagi instansi pemerintah, IPS menjadi rencana kerja perbaikan proses penyiapan data yang digunakan untuk membangun dan mengevaluasi kebijakan.