Indonesia Investigasi
CILACAP, JATENG — Berawal dari Tim Media melakukan investigasi ke proyek Pembangunan IRPIP berlokasi di Dusun Kubang Jenglak, Desa Karangreja, Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap, yang di kerjakan Kelompok Tani Mudi Muliyo pada Hari Jum’at 4/1/2025.
Karena proyek tersebut tidak selesai tepat waktu, Tim Media Konfirmasi langsung dengan DO Ketua Kelompok Tani melalui telepon WhatsApp. Jawaban DO Ketua Kelompok Tani Mudi Muliyo sangat mengejutkan, karena DO menjelaskan adanya pemotongan uang setiap pencairan dengan keterangan DO di potong sebesar Rp.5.000.000,- untuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), di potong sebesar Rp.15.000.000,- untuk lain lain, pengakuannya 4/1/2025.
Kemudian ada lagi pengakuan dari salah satu Kontraktor pelaksana proyek yang tidak mau di sebutkan namanya sebelumnya. Kontraktor tersebut menceritakan bahwa dirinya di beri 3 paket proyek di dinas Pertanian, namun di tolak oleh kontraktor tersebut, dengan alasan tidak sanggup memenuhi kewajiban bayar Fee Proyek sebesar 17%, ujarnya. 24/12/2024.
Untuk memastikan kebenaran pengakuan masing-masing pihak. Awak Media Konfirmasi dengan AG Kabid di Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap melalui pesan singkat via WhatsApp. Konfirmasi pertama kali tidak ada jawaban dari AG pada Hari Rabu 8/1/2025.
Kemudian Konfirmasi kedua kali pada Hari Senin 13/1/2024.
Sangat di sayangkan dua kali Konfirmasi dengan AG Kabid di dinas Pertanian, tidak ada jawaban sama sekali.
Masyarakat kabupaten Cilacap sangat berharap kepada Menteri Pertanian agar dapat memberikan teguran keras dan menghentikan kegiatan yang melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TO mantan aktivis penggerak anti korupsi dan Masyarakat juga berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyoroti dan mengupayakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, guna agar ada efek jerah, mengingat Kabupaten Cilacap belum perna tersentuh oleh KPK, ujarnya.
(TIM/Red)