Diduga Korupsi. Publik Desak Kejaksaan Negeri Rantau Prapat Periksa Kepala Desa S5 Aek Nabara Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa TA 2023–2024

 

Indonesiainvestigasi.com

 

Labuhanbatu, Sumatera Utara –
Gelombang desakan publik kembali menguat di Desa S5 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

 

Masyarakat secara terbuka meminta Kejaksaan Negeri Rantau Prapat segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa S5 Aek Nabara, Legino, atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024.

 

Menurut publik dan tokoh masyarakat menilai bahwa sejumlah sub-bidang program Dana Desa TA 2024 mengandung kejanggalan anggaran yang dinilai tidak transparan, sulit dipertanggungjawabkan, bahkan diduga merugikan keuangan negara dan mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

 

Temuan dugaan penyimpangan tersebut mengemuka setelah warga memperoleh penjelasan dari Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa pada 18 November 2025 di kantor Desa S5 Aek Nabara.

 

Berikut rinciannya:
1. Peningkatan Produksi Peternakan — Rp 84.000.000

Program ini disebut untuk pengadaan alat produksi peternakan/kandang serta pembelian 7 ekor lembu betina dengan harga rata-rata Rp 12.000.000/ekor.
Warga mempertanyakan:

Nilai total anggaran Rp 84 juta dinilai tidak sebanding dengan pengadaan 7 ekor lembu.

 

Dalam Program Ketahanan Pangan, bantuan langsung ke masyarakat tidak dikenakan pajak PPh/PPN, tetapi warga menduga angka anggaran dihitung seolah-olah ada komponen pajak.

 

2. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan — Rp 75.100.000 . ,
Menurut pernyataan Sekdes, anggaran ini digunakan untuk pembelian bibit palawija seperti bayam, kangkung, kacang panjang, dan beberapa bibit lain dalam bentuk kemasan.

 

Warga menilai:
Nilai Rp 75 juta untuk pengadaan bibit sayur kemasan dianggap sangat janggal.
Tidak ada bukti distribusi bibit yang jelas, merata, dan terdokumentasi.

 

3. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Desa — Rp 39.390.000 .,
Sekdes menyebut anggaran ini dipakai untuk perawatan sumur bor dan selang air ke rumah warga.
Namun, publik menyoroti fakta bahwa:
Desa S5 Aek Nabara berada di dalam areal HGU perusahaan, sehingga perbaikan sarana air untuk permukiman warga selayaknya merupakan tanggung jawab perusahaan, bukan APBDes.

Penggunaan dana desa untuk area yang bukan aset desa disebut sangat tidak layak.

 

4. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan) — Rp 39.190.000 .,
Menurut Sekdes, anggaran digunakan untuk pembelian bibit ikan lele. Namun:
Sekdes tidak berani menyebutkan jumlah bibit yang dibeli.

 

Tidak ada catatan rinci penyaluran atau kelompok penerima manfaat.
Minimnya transparansi ini semakin memperkuat kecurigaan publik.

 

5. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan — Rp 111.810.000
Ini merupakan anggaran paling fantastis dari seluruh sub-bidang.
Ketika dikonfirmasi, Sekdes menolak menjelaskan kegiatan apa yang sebenarnya dilaksanakan.
Dengan senyum, ia hanya mengatakan:

“Yudahlah bang, nggak usah ditanya-tanya lagi. Kita saling paham aja.”.
Uapan tersebut memancing kemarahan publik karena dianggap menggambarkan adanya upaya menutupi penggunaan anggaran.

 

Kepala Desa Diduga Menghindar.
Menurut beberapa perangkat desa, Kepala Desa S5 Aek Nabara Legino tidak berani hadir di kantor desa untuk bertemu pihak yang menanyakan dugaan penyimpangan tersebut.

 

Sekdes bahkan menyebut:.
“Bang, pak kades nggak berani ke kantor desa untuk berjumpa sama abang. Kata kades dia takut… jadi pergi entah ke mana.”

 

Pernyataan ini makin memperkuat kecurigaan warga bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan Dana Desa TA 2023–2024.

 

Total Anggaran Bernilai Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan Publik.
Dari seluruh sub-bidang yang dianggap janggal, nilai total anggaran mencapai ratusan juta rupiah. Publik menilai adanya indikasi korupsi, terutama karena:

Tidak terdapat laporan kegiatan yang rinci.
Penjelasan perangkat desa terkesan saling menutupi.
Tidak ada transparansi realisasi kegiatan dan bukti fisik.
Beberapa kegiatan tampak tidak logis secara harga maupun kebutuhan.

Publik Mendesak Kejaksaan Negeri Rantau Prapat Bergerak
Atas berbagai kejanggalan tersebut, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Rantau Prapat:

1. Segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Legino secara menyeluruh.
2. Melakukan audit investigatif terhadap Dana Desa TA 2023–2024.
3. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan tegas, termasuk kemungkinan pengenaan rompi oranye kepada pihak yang bertanggung jawab.

 

Publik menegaskan bahwa dana desa adalah amanah negara yang harus kembali kepada kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi alat untuk memperkaya oknum tertentu.

 

Dugaan penyimpangan Dana Desa di S5 Aek Nabara kini menjadi perhatian serius warga. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak menunda atau menganggap enteng persoalan ini.

 

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau ada korupsi, bereskan. Dana desa itu uang negara dan hak masyarakat,” tegas sejumlah warga. Cm

 

penulis: Chairul Ritonga

Pos terkait