Diduga Kebijakan Pangulu Dalam Adat Nagari Nanggalo sudah Menghapus Undang – Undang dan Hukum Adat yang Disahkan Dalam Payung Hukum 

 

Indonesia Investigasi 

 

NANGGALO, KOTA PADANG – Terkait dengan sengketa lahan yang sudah dikuasai oleh para oknum mafia, diduga alasannya memang ini sudah berkolaborasi Ninik mamak di kantor kerapatan adat nagari di Nanggalo .

Bacaan Lainnya

 

Ini di buktikan dengan penerbitan Ranji dan pernyataan sah dokumen – dokumen palsu secara sepihak oleh sanak kemenakan dalam kaum.

 

 

Semua ini di anggap sah oleh pangulu tanpa ada penelitian kepada seluruh kaum tersebut, Sehingga dengan terbitnya dokumen oleh kepala kantor kerapatan adat nagari, bisa memuluskan semua pengurusan dalam transaksi yang berjalan sampai saat ini.

Kepengurusan yang diketahui oleh tingkat RT , RW , kelurahan dan kecamatan menjadi lancar.

 

Dan ketika sebagian kaum yang tidak di libatkan , melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak kantor kerapatan nagari ( pangulu suku ) alasan – alasan yang di sampaikan tidak sesuai dengan ketetapan hukum adat dan hukum negara .

 

Bahkan pelanggaran hukum dianggap sah – sah saja . Tidak mau menerima dari pihak yang di rugikan, Di duga akibat sudah menerima sesuatu.

 

Dan kejadian ini sudah bentuk pelelangan Pusako tinggi kaum yang sudah meraja Lela terkhusus di Nanggalo dan sum – bar pada umumnya. Dulunya hukum adat di nagari ,tempat mencari keadilan . Baik seranji sekaum ,dan bersuku – suku dalam nagari . Namun kini dari mulut Ninik mamak itu pula yang menyatakan , pitih nan bicaro .( Uang yang bicara ).

 

Di duga dalam hal ini , tidak ada lagi fungsi Ninik mamak dalam payung hukum adat . Bukan lebih baik di tiadakan saja , pungkas dari serang pemuka masyarakat yg tidak mau di sebutkan namanya.

Mengingat tidak ada lagi masalah yang bisa di selesaikan , terkhusus dengan sengketa tanah .

 

Dalam payung adat nagari 

Fungsi Ninik mamak ; 

Perginya tempat bertanya

Pulangnya tempat mengadu”

 

Yang artinya ; segala yang terjadi permasalahan dalam nagari, di cari kan solusi oleh Ninik mamak. Namun kini , segala perselisihan di mulai dari Ninik mamak itu sendiri.

 

“Kaluak paku 

Asam balimbiang

Timpuruang lenggang

Lenggokkan 

Di Bao urang kapuaso”

Anak di pangku ,

Kemenakan di bimbiang

Ingek kampuang 

Jan binaso.

 

Hilang sudah kepercayaan, rasa hormat , adat yang sebenar adat kepada Ninik mamak yang bertuah dalam nagari . Maka yang terbit untuk generasi ke depan sudahlah tentu hukum rimba . Bila tidak ada tindak kan hukum yang tegas dan jelas di berlakukan dari penegak hukum.

 

“Yang kaya berkuasa  

Yang kuat menjual jasa 

Kehidupan di jalani tanpa hati nurani”.

 

 

Ermawati

Pos terkait