Debat Publik Pilgub Aceh Ricuh, KPU diminta Ambil Alih Pilkada Aceh

Indonesia Investigasi 

Aceh, Subulussalam – Indonesiainvestigasi.com.- Ketua Umum Tim Medsos Gen X, Gen Milenial, dan Gen Z Bustami Hamzah – Fadhil untuk Aceh 2024 Edi Suhendri.S.KM mengatakan Ricuhnya debat publik dalam Pilkada Gubernur Aceh menjadi sorotan berbagai pihak.

Ketegangan yang terjadi, baik antara pendukung maupun kandidat, menunjukkan adanya potensi konflik yang perlu diredam segera untuk menjaga integritas dan kelancaran Pilkada. Beberapa pengamat dan masyarakat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada Aceh.

Mereka menilai bahwa Panitia Khusus (Pansus) lokal atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak cukup mampu menangani situasi yang memanas, apalagi jika tidak ada langkah tegas untuk menengahi konflik tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut mantan ketua Panwaslih Kota Subulussalam tersebut kurangnya kontrol moderator terhadap jalannya debat, yang mengakibatkan suasana memanas. Selain itu Ketidakmampuan panitia dalam mengantisipasi konflik di lapangan. Dan hal ini akan berpotensi penurunan legitimasi proses Pilkada jika tidak ada intervensi pihak yang lebih independen.

Kita sarankan untuk langkah yang tepat agar KPU RI dapat mengambil alih tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh agar bisa menjadi solusi jika didukung dengan pendekatan yang sesuai undang-undang. Dalam Pasal 22E UUD 1945 dan Undang-Undang Pilkada.

KPU memang memiliki kewenangan sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat nasional maupun daerah, termasuk dalam situasi krisis. Pendekatan ini diharapkan dapat menenangkan suasana dan mengembalikan fokus pada esensi Pilkada sebagai mekanisme demokrasi yang jujur, adil, dan damai.

Pelaksanaan Pilkada yang sesuai dengan undang-undang. Menurut UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Aceh memiliki kewenangan khusus untuk mengatur sendiri penyelenggaraan pilkadanya, termasuk melalui KIP (Komisi Independen Pemilihan).

Namun apabila terdapat hambatan signifikan atau konflik dalam pelaksanaannya, ada kewenangan bagi KPU RI untuk mengambil alih, sebagaimana diatur dalam kerangka hukum nasional, dari awal pendaftaran calon pengganti Cawagub Bustami Hamzah KIP sudah tidak Independen dan ditambah lagi Puncak nya kericuhan didebat ketiga sudah cukup alasan untuk KPU RI untuk mengambil Alih Pilkada Aceh demikian pungkas Edi Suhendri

 

Jusmadi.FRN

Pos terkait