Indonesia Investigasi
Aceh Tamiang, Aceh – Kepala Dusun (Kadus) Karang Rejo di Desa Bandar Setia Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, Winaryo diduga diberhentikan atau putus hubungan kerja (PHK)sepihak oleh Datok Penghulu setempat, Supardi tanpa melalui prosedur sesuai aturan berlaku alias terindikasi sikap arogan.
Informasi berhasil dihimpun awak media ini, Datok Penghulu dikabarkan bolak balik kirim perangkat desa temui Winaryo akrab disapa Wiwin agar tanda tangan surat pengunduran diri, namun ditolak oleh Wiwin dengan alasan tidak menurut petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurut Winaryo, Kadus Karang Rejo kepada awak media, atas dasar apa Datok Penghulu minta saya mengundurkan diri sebagai kepala dusun (Kadus),;secara aturan Regulasi dirinya tidak merasa berbuat kesalahan.
“Saya dengan kabar bahwa saya sudah tidak mampu lagi laksanakan tugas dari sisi apa itu, surat peringatan (SP) I dan II, serta teguran tidak pernah diberikan kepada saya sebagai mekanisme proses dan tahapan, saya kan wajar pertanyakan karena berhak dapat keadilan” kata Winaryo, Jum’at (03/05/24).
Barangkali, sambungnya, atas hal-hal terkesan yang dilakukan datok penghulu selama ini jika tidak sesuai dengan aturan, “Mungkin ia menganggap saya sudah tidak lagi sejalan dengan saya sehingga disinyalir Datok Supardi mencari celah untuk berhentikan saya,” ucap Wiwin.
“Selama ini saya memberikan masukan-masukan kepada Datok Penghulu sesuai aturan agar pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai Regulasi, barangkali Datok Penghulu tidak terima saran saya sebagai staf nya, tujuan saya agar tidak melanggar aturan,” ujar Winaryo, Jum’at (03/04/24).
Bahkan, ungkap Winaryo, pernah disarankan musyawarah dusun (Musdus), Datok Penghulu jawab tidak perlu, laporan Musdus pakai saja absen tahun lalu untuk laporan Musdus. “Hal ini apakah saya salah berikan masukan,” tanya Alwin lagi.
Menurut Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, memang terkait perangkat desa adalah hak progrativ Datok Penghulu karena Datok yang keluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Perlu diketahui, Kadus itu diatur dalam Regulasi, untuk pemberhentiannya harus mengikuti aturan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa beserta turunannya, itu acuan dasarnya,” jelas Nasruddin melalui rilisnya.
Lanjutnya, “Peran masyarakat dalam dusun tersebut juga perlu dilibatkan terkait apakah masyarakat masih menyetujui atau menerima Kadus tersebut sebagai pemimpin mereka ditingkat dusun atau tidak,” terang Direktur FPRM.
Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
“Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” katanya.
Diberhentikan, dimaksud dengan alasan yang relevan atau disebut tersandung hukum, berbuat mesum atau Asusila dan atau mencoreng nama baik desa.
Datok Penghulu Kampung Bandar Sedia, Tamiang Hulu, Supardi berikan jawaban konfirmasi awak media, terkait pemberhentian Kadus Karang Rejo, Winaryo karena banyak permasalahan dari laporan masyarakat tidak mampu selesaikan semua tugasnya sebagai Kadus.
Sambung Datok Supardi, termasuk masalah ngurus KK dan KTP, surat pindah, dan lainnya tidak pernah selesai dan tuntas, termasuk masalah ditugaskan tentang pengutipan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan juga dugaan pungutan liar (Pungki) BLT dan bantuan Baitul Mal, “Ini laporan dari masyarakat di dusun Winaryo bertugas,” ujar Datok Supardi.
“Secara penugasan, Kadus Karang Rejo, Winaryo belum saya berhentikan, tetapi sejak bulan Ramadhan saya non aktifkan sampai saat ini, saya minta dia tanda tangan surat pengunduran diri tetapi saya lihat sampe sekarang dia masih nantang terus,” jelas Datok Supardi.
Padahal kata Datok, Winaryo masalah dengan tugas sebagai Kadus, dia belum selesai karena belum mau tanda tangan surat pengunduran diri, “Jadi saya tegaskan belum diberhentikan tetapi status non aktif sampai saat ini,” tegas Datok Bandar Setia.
“Untuk pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat dan pengurusan administrasi kepentingan masyarakat saya alihkan sama Kadus dusun sebelah,” terang Datok Supardi.*
SAP