CSR PT Berau Coal Jadi Misterius, Hilang Di Telan Bumi, Ada Apa Dengan PT Berau???

Indonesia Investigasi 

 

BERAU – PT Berau Coal ternyata menjadi salah satu perusahaan batu bara terbesar di Indonesia, pertahunnya perusahaan ini menargetkan 35-37 juta ton emas hitam yang dikeruk dari perut bumi Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Namun tak sedikit masyarakat diwilayah ring satu bertanya soal kemana dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Berau Coal itu.

 

Bacaan Lainnya

Masyarakat menduga, dana CSR itu tidak tepat sasaran atau malah memang tidak disalurkan. Padahal, Corporate Social Responsibility dapat digunakan untuk berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Beberapa peruntukan utama meliputi pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan terhadap UMKM, pelatihan keterampilan, akses modal usaha, dan program peningkatan kualitas hidup.

 

Dana CSR juga dapat dialokasikan untuk menjaga lingkungan hidup, membantu masyarakat dalam mengatasi masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan kurangnya akses pendidikan dan kesehatan.

 

Contohnya saja, di Desa Inaran, Kecamatan Sambaliung, desa ini masuk dalam ring satu perusahaan namun kenyataannya kalau dilihat dari segi sosial ekonomi masyarakat di daerah tempat PT Berau Coal menambang itu sangat memperhatikan pasalnya masih banyak rumah warga yang perlu di perbaiki.

Begitu juga dengan sarana dan prasarana, terutama jalanan umum kemudian air bersih dan bantuan pendidikan terhadap anak-anak yang kurang mampu untuk melanjutkan kuliah karena mereka juga ingin melanjutkan pendidikan lebih tinggi namun apa daya mereka keterbatasan ekonomi.

 

Fakta dari beberapa sumber media bahwa PT Berau Coal adalah salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia dengan produksi batubara mencapai puluhan juta ton per tahun, kini menjadi sorotan publik.

 

Transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dipertanyakan, terutama terkait manfaatnya bagi masyarakat di wilayah lingkar tambang.

 

Demikian dengan lahan-lahan masyarakat kelompok tani masih banyak belum dibebaskan terlihat seolah-olah pihak oknum PT Berau Coal melakukan perampasan secara sepihak karena lokasi masyarakat tersebut sudah hancur ditambang namun belum dibebaskan ungkap Lubis, salah satu warga yang jadi korban perampasan tanah kelompok tani.

 

Senada, Maspri, Kepala Kampung Tumbit Melayu Kecamatan Teluk Bayur mengatakan bahwa memang pernah ada bantuan dana CSR dulu sewaktu dirinya masih menjabat tapi itu hanya 3 kali selama 3 tahun dan itupun pihak desa/kampung meminta kepada PT Berau Coal dan dana tersebut di gunakan untuk perbaikan jalan serta irigasi dekat sungai, kemudian memberikan bantuan tempat yayasan pendidikan terhadap anak-anak-anak.

 

Tak hanya itu, tokoh masyarakat Berau, Gimbal, menegaskan bahwa PT Berau Coal seharusnya lebih transparan dalam menyalurkan dana CSR sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1924 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM.

 

“Dana CSR PT Berau Coal diperkirakan lebih dari 1.000 ton sekali produksi. Namun, masyarakat tidak pernah tahu berapa total produksi perusahaan ini setiap tahunnya. Kami menuntut transparansi dalam pengelolaan dana CSR agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat lingkar tambang,” tegas Gimbal, Rabu, (30/4/2025).

 

Ia menambahkan bahwa masyarakat di ring 1 wilayah paling terdampak, seharusnya mendapatkan prioritas dalam realisasi program CSR. Sebab, selain menanggung dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas tambang, mereka juga mengalami perubahan signifikan dalam aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 

Gimbal mengungkapkan bahwa PT Berau Coal harus memastikan dana CSR benar-benar dialokasikan untuk kepentingan masyarakat terdampak, bukan dialihkan ke pihak lain yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pertambangan.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pembiayaan program PPM tahunan harus bersumber dari biaya operasional perusahaan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pengelolaan dana ini juga harus dilakukan langsung oleh badan usaha pertambangan, tanpa ada tumpang tindih dengan anggaran pemerintah seperti APBN atau APBD.

 

“Jangan sampai dana CSR hanya menjadi formalitas tanpa manfaat nyata bagi warga terdampak. Perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak operasionalnya dan memastikan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang,” pungkas Gimbal.

 

Untuk diketahui, berapa sebenarnya total dana CSR yang telah disalurkan PT Berau Coal untuk masyarakat lingkar tambang dari hasil produksi selama satu tahun ?.

 

Pendidikan: Beasiswa, pelatihan keterampilan, bantuan tenaga pendidik, serta pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.

 

Kesehatan: Fasilitas dan layanan kesehatan bagi masyarakat sekitar tambang, penyediaan tenaga medis, serta peningkatan infrastruktur kesehatan.

 

Ekonomi dan Ketenagakerjaan: Pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, serta dukungan kewirausahaan.

 

Kemandirian Ekonomi: Pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) bagi warga lokal agar tidak hanya bergantung pada sektor tambang.

 

Sosial dan Budaya: Bantuan pembangunan rumah ibadah, dukungan bagi korban bencana alam, serta pelestarian budaya dan kearifan lokal.

 

Lingkungan dan Keberlanjutan:

 

Program rehabilitasi lingkungan, penanganan limbah tambang, serta inisiatif penghijauan berbasis pemberdayaan masyarakat.

 

Pembangunan Infrastruktur: Peningkatan akses jalan, penyediaan fasilitas air bersih, serta pembangunan sarana umum bagi masyarakat terdampak langsung.

 

Tanggung jawab perusahaan sebelum perpanjangan kontrak menjelang perpanjangan kontraknya, PT Berau Coal didesak untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap masyarakat lingkar tambang dengan lebih transparan dan akuntabel.

 

Saat di konfirmasi, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini masih enggan memberikan jawaban.

 

Sudirman

 

Pos terkait